Pilpres 2019
Resiko dan Konsekwensi Prabowo-Sandi Jika Menolak Hasil Pilpres 2019, Harus Punya Bukti yang Kuat
Menolak hasil Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.
TRIBUNJAMBI.COM - Menolak hasil Pilpres 2019, tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi perlu mengkaji lagi resiko yang harus mereka hadapi.
Pasalnya jika tidak dapat membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang serta ajakan mengarah ke gerakan makar akan mendapat sanksi pidana.
Pengamat Politik dan Ketatanegaraan dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto angkat bicara terkait penolakan hasil Pemilu 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto bersama di Jakarta.
Menurut Dosen Fakultas Hukum (FH) itu, cara menolak hasil Pemilu 2019 yang dilakukan dengan menebar kecurangan, tanpa bukti dan tidak menggunakan mekanisme hukum, serta ada ajakan menghasut rakyat untuk mengepung KPU dan Bawaslu lewat people power, dapat dikenai sanksi hukum berlapis.
Baca: Penampilannya Biasa Saja, Tapi Tas Mewah Mayangsari Harganya, Artis Saja Tak Semua Mampu Beli
Baca: Safari Ramadan ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Resmikan Media Center dan C4ISR di Makorem 042 Gapu
Baca: Real Count KPU, Jokowi Vs Prabowo Kamis (16/5/2019) Pukul 12.00 WIB Data Masuk Sudah 84,52%.
Baca: Style Baju Nissa Sabyan dan Jaket Dilan Paling Dicari saat Puasa Ramadan, Simak Data Google Ini
Baca: Rayakan Hari Ulang Tahun yang ke 12, Remaja Ini Beli Mobil BMW Seharga Rp 2,7 M Untuk Keluarga
Baca: Bawa Bayinya ke Kondangan, Ayah Ini Langsung Menyesal, Postingannya Dapat Hampir 200.000 Like
Padahal lanjut Agus mengatakan, ada saluran yang bisa digunakan seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu baik melalui aduan ke Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ada sanksi-nya loh," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Kamis (16/5/2019).

Dia memaparkan, sanksi yang akan diterima yakni sesuai Pasal 536 dan 550 UU Pemilu karena mencoba menganggu tahapan pemilu dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kemudian terungkap juga dalam Pasal 160 KUHP karena menghasut dan Pasal 107 KUHP karena melakukan makar.
"Termasuk jika tidak percaya pada Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dikategorikan perbuatan pidana melanggar Pasal 207 KUHP," jelasnya.
"Karena nyata-nyatanya menghina penguasa atau badan atau lembaga negara umum," aku dia menegaskan.
Dia menambahkan, bukan hanya Prabowo dan kelompoknya yang bisa diancam dengan sejumlah pasal tersebut, tetapi terhadap siapa pun yang menganggu tahapan pemilu.
"Pidananya bisa penjara 1 tahun 6 bulan jika terbukti nyata-nyatanya melakukan perbuatan yang dimaksud," ungkapnya.
Komentar Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Subianto Tolak Hasil Pemilu 2019, menurutnya sebaiknya penolakan harus didasari bukti yang kuat.
Yusril Ihza Mahendra menyebut jika kubu Prabowo-Sandi harus membuktikan tuduhan Pemilu 2019 curang sebagai landasan menolak hasil Pilpres 2019.
Yusril mengatakan, jika memang penolakan tersebut didasarkan pada klaim kecurangan, maka Prabowo harus bisa membuktikannya.
Caranya satu-satunya untuk membuktikan kecurangan itu adalah dengan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kita ingin segala proses berjalan secara konstitusional. Karena itu kalau kita menuduh ada kecurangan, maka kita wajib membuktikan bahwa kecurangan itu ada," kata Yusril usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Ia meminta Prabowo tidak sekadar melakukan penolakan dan melempar asumsi bahwa Pemilu berlangsung curang tanpa membeberkan bukti.
"Bukan orang lain yang harus menyanggahnya, kita harus membuktikan kecurangan itu. Jadi itu prinsip dalam hukum, jadi bukan asumsi ada kecurangan. Intinya ada di situ," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurut Yusril, tindakan Prabowo dan kubunya yang menolak hasil penghitungan KPU serta menolak mengajukan protes melalui Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan memberikan pengaruh terhadap hasil pemilu tanggal 22 Mei mendatang.
"Justru kan kalau diputuskan KPU, dia legitimate, apalagi diputuskan oleh MK. Tapi ya kalau orang ngaku 'saya menang. jadi presiden' tapi tidak dilantik MPR, tidak ada gunanya," kata dia.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Baca: Blak-Blakan Oesman Sapta Odang (OSO) Tuding Wiranto Penyebab Kekalahan Pemilu Legislatif Hanura
Baca: Wajah Anak Angkat Yuni Shara Mirip Raffi Ahmad, Sikap Nagita Slavina ke sang Suami Mendadak Terlihat
Baca: 197 CASN di Kerinci Terima SK Pengangkatan, Bupati Kerinci Minta Disiplin Kerja Seperti TNI Polri
Baca: Sosok Tristan Alif Naufal, Bocah Asal Indonesia yang Jadi Rebutan Ajax Amsterdam dan Feyenoord
Baca: Mengaku Dukun Sakti Mampu Hilangkan Sial, Pria Ini Cabuli 20 Remaja, Ternyata Pakai Mantra Ini
Baca: Momen Langka Ani Yudhoyono Setelah 3 Bulan Diawasi Ketat, Annisa Pohan Sampai Ucap Syukur
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk. Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, namun Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Hendropriyono Komentari Sikap Prabowo Tolak Penghitungan Suara KPU, Yakin tak akan Terjadi Kericuhan.
//
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara Hendropriyono meyakini situasi Indonesia akan tetap aman dan kondusif setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenang pilpres pada 22 Mei mendatang.
"Enggak ada apa-apa. Rakyat tenang saja. Saya yakin, kita semua bagaimanapun di lubuk hati di tiap kita adalah nasionalis. Masa kita enggak mau jadi bangsa Indonesia lagi, kan enggak mungkin," kata Hendropriyono usai buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD Oesman Sapta Odang, di Jalan Karang Asem Utara, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/5/2019) malam.

Hal ini disampaikan Hendropriyono menanggapi sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menolak hasil penghitungan suara oleh KPU.
Di sisi lain, kubu Prabowo juga sudah menyatakan tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Hendropriyono menilai, sikap Prabowo itu tak akan mempengaruhi apapun.
Ia juga meyakini tak akan terjadi kericuhan karena masyarakat akan menerima apapun yang diputuskan KPU.
Aksi people power yang disuarakan oleh sejumlah pendukung Prabowo diyakini tak akan berjalan.
"Apapun namanya, kalau mau capai kekuasaan tidak mengikuti aturan undang-undang yang berlaku dan konstitusi, itu namanya kudeta. Tapi kudeta sipil, itu enggak boleh," kata Hendropriyono.
"Kudeta sipil pun enggak pernah ada sejarahnya berhasil kecuali didukung TNI-Polri. Selama tidak didukung, maka tidak mungkin, jauh panggang dari api," kata purnawirawan Jendral TNI ini.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan.
Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.
Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 82,68 persen data masuk.
Perhitungan KPU menunjukkan Jokowi-Maruf Amin unggul dengan 56,23 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,77 persen.
Meski mengklaim ada kecurangan, namun Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, Prabowo-Sandi tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Cara Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Prediksi Hendropriyono Kondisi 22 Mei
tautan asal kompas dan Komentar Hendropriyono
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cara Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Prediksi Hendropriyono Kondisi 22 Mei, http://medan.tribunnews.com/2019/05/16/cara-yusril-ihza-mahendra-tanggapi-prabowo-tolak-hasil-pemilu-prediksi-hendropriyono-kondisi-22-mei?page=all.
Subscribe Youtube
Kevin Sanjaya Geregetan lalu Smash Keras Natasha Wilona hingga Terduduk, Benarkah Mulai PDKT?
Masih Ingat Nur Khamid dan Bule Cantik Polly Alexandria? Nasib 6 Bulan Kemudian Berbeda Jauh
Agnez Mo dan Belasan Pria yang Terpental Cintanya, Alasan Si Gigi Kelinci Belum Nikah 32 Tahun
Siapa Sebenarnya Jenny Siswono? Foto Ibu Agnez Mo saat Muda Bawa Piala Muncul di Instagram
Real Count KPU pada Kamis (16/5) Pukul 07.00 WIB, Pergeseran Suara Terjadi di Daerah-daerah Ini
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019, Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Menurut Ahli Hukum Tata Negara, http://solo.tribunnews.com/2019/05/16/prabowo-tolak-hasil-pemilu-2019-ini-konsekuensi-yang-akan-diterima-menurut-ahli-hukum-tata-negara.