Ilegal Drilling
Upaya Pencegahan Illegal Drilling, Bupati Batanghari Kirim Surat ke KLHK
Upaya Pencegahan Illegal Drilling, Bupati Batanghari Kirim Surat ke KLHK
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Upaya Pencegahan Illegal Drilling, Bupati Batanghari Kirim Surat ke KLHK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap praktik Illegal Drilling atau pengeboran minyak tak berizin.
Praktik ini berada di dua desa, yakni Desa Pompa Air, dan Desa Bungku yang berada di Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Pertumbuhan jumlah sumur di dua desa tersebut semakin hari semakin banyak. Saat ini diperkirakan lebih kurang ada ribuan titik sumur. Bahkan, sudah merambah ke Hutan Tanam Rakyat (Tahura) yang notabene dikelola oleh Pemkab Batanghari.
Baca: Percepat Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Merangin Rencana Pinjam Dana Rp 150 Miliar ke PT SMI
Baca: Akan Disampaikan ke KPK, KPU Tanjab Barat Minta Parpol Agar Caleg Terpilih Segera Sampaikan LHKPN
Baca: Jaringan Wifi Gratis di 15 Taman di Kota Jambi, Ada Batas Kapasitas Maksimal
Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari terus berpatroli untuk melakukan pencegahan agar penyebaran sumur di Tahura tidak semakin luas.
"Untuk wilayah di dalam Tahura, kami sudah melakukan patroli bersama dengan pihak terkait seperti polisi hutan. Pencegahan seperti ini sudah kami lakukan sejak awal 2018 hingga saat ini. Namun, hasilnya seperti yang kita ketahui," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Parlaungan saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Parlaungan mengatakan, pihaknya tidak bisa banyak berbuat untuk melakukan penindakan terhadap mafia-mafia yang telah merambah wilayah Tahura.
Baca: Pelebaran Jalur Dua Sengeti Tahap Pengerjaan Bidang Jalan, Bupati Masnah Harap Masyarakat Mendukung
Baca: Kubu 02 Ngaku Dicurangi & Tolak Hasil Pemilu 2019, Fadli Zon Sebut BPN tak akan Ajukan Gugatan ke MK
Baca: Jadwal Final Coppa Italia 2019 Atalanta vs Lazio Kamis (16/5) Dinihari, Catatan Dua Tim
"Kami tidak punya personil seperti polhut, penyidik kepolisian dan lainnya untuk menangani ini. Kalau semisal ada orang yang berada di Tahura itu kami tangkap, kami mau serahkan ke mana?" katanya.
Bahkan, katanya, Bupati Batanghari telah berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Hasilnya, Pemkab telah menerima surat balasan dari KLHK pada 1 April 2019 lalu.
"Surat balasan dari kementerian adalah meminta Pertamina selaku pihak yang bertanggung jawab atas pengamanan kuasa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) untuk bertindak," katanya.
Hingga saat ini, lanjut Parlaungan, hal yang bisa dilakukan pemkab adalah menunggu aksi dari Pertamina atas perintah dari KLHK tersebut.
"Pertanyaannya, apakah Pertamina sudah melakukan tindakan atau belum? Yang jelas kami saat masih menunggu action dari Pertamina seperti apa," jelasnya.
Pihaknya bersama DLH Provinsi Jambi juga sempat melakukan pengujian di hulu Sungai Berangan yang terdapat di Desa Bungku.
Baca: RAFFI Ahmad Kesal Lihat Bekas Ngompol Syahnaz, Nagita Melongo Tengok Lemari Adik Ipar Gila
Baca: Nama Sandiaga Uno, Ahok dan AHY Jadi Kandidat Kuat Poling Calon Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Baca: Wakil Bupati Muarojambi, Lakukan Safari Ramadan di Ladang Panjang, Sungai gelam
"Hasil dari pengujian itu yang terkandung di hulu sungai itu adalah BoD, CoD, Fosfat, Amonia, Sulfida, Mangan dan Besi. Artinya melebihi dari standar baku mutu yang telah ditetapkan alias tercemar dan tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, jika penyebaran sumur minyak di wilayah Tahura semakin luas bakal sulit untuk melakukan pemulihannya.
"Mungkin butuh 100 tahun untuk pemulihannya," pungkasnya.
Upaya Pencegahan Illegal Drilling, Bupati Batanghari Kirim Surat ke KLHK (Rian Aidilfi/Tribun Jambi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/bupati-syahirsah-desa-pompa-air.jpg)