Pilpres 2019
Kubu 02 Ngaku Dicurangi & Tolak Hasil Pemilu 2019, Fadli Zon Sebut BPN tak akan Ajukan Gugatan ke MK
Kubu 02 Ngaku Dicurangi & Tolak Hasil Pemilu 2019, Fadli Zon Sebut BPN tak akan Ajukan Gugatan ke MK
Kubu 02 Ngaku Dicurangi & Tolak Hasil Pemilu 2019, Fadli Zon Sebut BPN tak akan Ajukan Gugatan ke MK
TRIBUNJAMBI.COM - Heboh pernyataan Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan menolah perhitungan hasil KPU dan Pemilu 2019.
Bahkan pihak dari kubu 02 juga sering menyebutkan telah mengalami kecurangan dalam pemilu.
Akan tetapi, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebutkan pihaknya tidak akan menempuh jalur gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini menyambung pernyataan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto yang menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan sikap yang dilakukan kubu 02, kubu Prabowo-Sandiaga Uno, menyusul klaim ditemukannya banyak kecurangan selama proses pemilu 2019.
Baca Juga:
Pelebaran Jalur Dua Sengeti Tahap Pengerjaan Bidang Jalan, Bupati Masnah Harap Masyarakat Mendukung
Jalani Laga Perdana Liga 1 2019 Lawan PSS Sleman, Pelatih Arema FC Tak Hiraukan Menang atau Kalah
PERMINTAAN Gibran Rakabuming Akhirnya Diwujudkan KFC, Jiwa Bisnis Putra Jokowi Banjir Pujian
Kabar Gembira! Citilink Bakal Buka Rute Penerbangan Muara Bungo - Jakarta Mulai Mei 2019
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Fadli Zon menegaskan, pihaknya tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena merasa hal tersebut akan sia-sia.
Ia menyebutkan, pihaknya tak yakin jika MK nantinya dapat menyelesaikan sengketa hasil perolehan suara.
Fadli menerangkan, pernyataannya ini berdasarkan pengalaman yang dialami kubu Prabowo pada pemilu 2014 lalu.
Menurut Fadli, di pemilu 2014 saat Prabowo menjadi capres, berpasangan dengan cawapres Hatta Rajasa, pihaknya mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
Baca: TKN Sebut Pernyataan Prabowo Tolak Penghitungan Suara KPU akan Musuhi & Khianati Rakyat
Berdasarkan keputusan KPU kala itu, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 53,15 persen suara, menang dari pasangan Prabowo-Hatta yang mendapatkan suara sebesar 46,85 persen.
Saat itu, terang Fadli, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan sengketa ke MK.
Namun saat proses persidangan, bukti-bukti kecurangan yang mereka ajukan ternyata tidak dibuka.
"Tidak ada gunanya itu MK karena pada waktu itu maraton sidang-sidang tapi buktinya pun tidak ada yang dibuka. Bahkan sudah dilegalisir, sudah pakai materai," kata Fadli.
"Sudah, buang-buang waktu itu yang namanya MK dalam urusan pilpres. Apalagi orang-orangnya itu berpolitik semua. Mungkin tidak semua lah tapi sebagian," sambung dia.
Baca: Berburu Tunik Hijab Modis dan Kekinian ala Nissa Sabyan
Prabowo Tolak Perhitungan KPU
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan sikap akan menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019.
Hal tersebut seperti disampaikan Prabowo saat memberikan pidato di pertemuan "Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).