Info BPJS Kesehatan

Penyempurnaan Aplikasi SIPP Mudahkan Peserta Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

Penyempurnaan aplikasi SIPP memudahkan peserta mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. Berikut ini informasinya:

Editor: Duanto AS
Istimewa
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Adithia Hangga, menjelaskan tata cara pengoperasian fitur terbaru pada aplikasi SIPP. Acara digelar di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Selasa (14/5). 

Penyempurnaan Aplikasi SIPP Mudahkan Peserta Mendapatkan Pelayanan BPJS Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM - Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan memiliki kewajiban menyediakan sarana pengaduan masyarakat untuk mengelola pengaduan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta, baik Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau pada fasilitas kesehatan mitranya.

Bentuk penyediaan sarana pengaduan itu, selain Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan yang tersedia di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas Informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) di kantor cabang.

Petugas tersebut dibekali dengan teknologi berupa aplikasi Sistem Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).

Aplikasi itu yang menghubungkan petugas penanganan keluhan di kantor cabang dengan petugas penanganan keluhan di rumah sakit.

Pelaksanaan layanan informasi dan pengaduan yang terintegrasi dengan pengelolaan informasi dan pengaduan rumah sakit akan dilakukan secara bertahap dengan konsep petugas rumah sakit sebagai first line. Artinya, rumah sakit sebagai lini terdepan dalam memberikan informasi dan penanganan pengaduan peserta yang kemudian dapat berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan PIC rumah sakit.

Aplikasi SIPP yang dipergunakan oleh kedua petugas handling complain tersebut tidak hanya terpusat pada penanganan pengaduan dan permintaan informasi saja.

Kini, aplikasi SIPP yang biasa dipergunakan sebagai pencatatan keluhan dan permintaan infomasi tersebut juga mengakomodir kebutuhan peserta dalam pengurusan denda pelayanan serta pendaftaran bayi baru lahir.
Untuk menambah pemahaman petugas penanganan keluhan dan PIC rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi dalam mengoperasikan fitur terbaru aplikasi SIPP, maka BPJS Kesehatan Cabang Jambi mengadakan kegiatan sosialisasi Implementasi Perubahan pada Fitur Aplikasi SIPP, Selasa (14/5).

Mengambil tempat di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Adithia Hangga yang bertindak sebagai narasumber yang juga merupakan Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, menjelaskan tata cara pengoperasian fitur terbaru pada aplikasi SIPP tersebut.

“Proses pendaftaran bayi baru lahir pada aplikasi SIPP dapat diakses mulai dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," tuturnya.

"Proses entry tersebut dilakukan oleh petugas PIPP yang berada di rumah sakit, setelah login kedalam aplikasi SIPP dengan menggunakan user dari masing masing rumah sakit," lanjutnya.

Setelah melakukan login, petugas dapat melakukan entry data dengan memilih menu pendaftaran bayi baru lahir, kemudian masukan nomor kartu sang ibu.

"Setelah nomor kartu sang ibu ditemukan, petugas dapat meng-entry data bayi baru lahir menggunakan data yang ada pada Kartu Keluarga pasien," kata Hangga.

Fitur lainnya yang terdapat dalam aplikasi SIPP adalah fitur perhitungan denda pelayanan.

Penambahan fitur denda layanan pada aplikasi SIPP ini untuk memudahkan peserta dalam menyelesaikan denda pelayanan yang diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran iuran oleh peserta tersebut.
Penambahan fitur ini juga bertujuan untuk mengurangi jumlah peserta yang mendapatkan pelayanan kesehatan, namun tidak menjadi jaminan program JKN karena keterlambatan pengurusan denda pelayanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved