Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan

Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Keempat, terkait gelar perkara yang dilakukan atas kasusnya dianggap melanggar aturan.

"Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan perkap Kapolri nomor 12 tahun 2014. Dimana seharusnya saya diikutsertakan dalam gelar perkara, tapi tidak," katanya.

Atas dasar itu, Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan dan berharap keadilan atad dirinya.

Namun Eggi mengaku tetap mengikuti kewenangan polisi dalam kasusnya.

"Kurang lebih itu tapi sisi lain pihak kepolisian juga punya kewenangan. Jadi ya kita ikuti kewenangan polisi.

Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesui dengan profesional modern dan terpercaya, maka saya di sini kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," kata Eggi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana sudah ditangkap Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) 06.00 pagi setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin sore.

Surat Perintah Penangkapan bernomor: SP.Kap/1012/V/2019 Ditreskrimum.

Baca: Seorang Pria Diduga Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangganya, Ada Dua Pelaku yang Diamankan Polisi

Sebelumnya Eggi dilaporkan oleh Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

Eggi dilaporkan atas tuduhan penghasutan atas orasinya soal people power.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, Eggi juga dilaporkan politisi PDIP, Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019) atas dugaan makar.

Dalam laporannya Eggi dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved