Berita Nasional
Pernyataan Menohok Pengacara Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Bantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
Pernyataan Menohok Pengacara Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Bantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
Pernyataan Menohok Pengacara Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Bantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
TRIBUNJAMBI.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution angkat bicara soal kasus yang menimpa kliennya.
Dilansir oleh Kompas.com, Eggi Sudjana ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (15/4/2019) pagi terkait seruan makar.
Ia ditangkap di ruang penyidikan polisi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Baca Juga:
Diduga Dibakar, 2 Hektar Lahan Sawit di Bungo, Hangus Terbakar, Pemadaman Habiskan 17 Ribu Liter Air
Ingin Sembuh dari Ketergantungan Narkotika, Jangan Malu, Datanglah Berobat ke BNNK
Siapa Sebenarnya Sosok Pria Pengadu Domba TNI-Polri? Foto-foto Dirinya Banyak dengan Tokoh Politik
KKP dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 M, Menteri Susi Apresiasi
Terkait penangkapan dan stastus hukum Eggi itu, kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution, meminta agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak perlu membuat sulit keadaan jika mereka tidak mampu membantu kliennya menghadapi kasusnya.
"Saya minta kepada tim BPN, kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kami susah. Gitu saja," kata Pitra kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa siang.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution, saat berbicara kepada awak media di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2019), soal penangkapan terhadap kliennya. (KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Saat ditanya lebih jauh tentang pernyataan itu, Pitra langsung meninggalkan wartawan.
Ia tidak mau menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar tempat tinggal Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April lalu.
Baca Juga:
Respon Komentar Ketua FPI soal Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?
Ini Reaksi Tito Karnavian saat Ustaz Abdul Somad Minta Penjelasan soal Penangkapan yang Pilih-pilih
BNN dan Baszas Tanjab Timur Kolaborasi Sembuhkan Para Pecandu Narkoba
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Baca Juga:
Ambisi Rafael de Jesus Bonfim, Legiun Asing Kalteng Putra untuk Juarai Liga 1
Bupati Muarojambi Masnah Busro Gelar Safari Ramadhan Perdana Desa Pematang Jering
Sindikat Perdagangan Baby Lobster di Jambi Dikendalikan Bos di Tiongkok, Dua Orang Jadi Buronan
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi telah mengajukan gugagatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu terkait stastus tersangkanya itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Membantu, Tolong Jangan Buat Kami Susah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: