KKP dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 M, Menteri Susi Apresiasi

Penyelundupan benih baby lobster senilai lebih dari Rp 30 Miliar berhasil digagalkan di Jambi.

Editor: bandot
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

KKP dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 M, Menteri Susi Pudjiastuti Apresiasi

TRIBUNJAMBI.COM – Penyelundupan benih baby lobster senilai lebih dari Rp 30 Miliar berhasil digagalkan di Jambi.

Sebanyak 205.370 ekor benih lobster (BL) yang ditaksir senilai Rp30.805.500.000 hendak diselundupkan ke Singapura.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Jambi, Senin (13/5) menggagalkan upaya penyelundupan 205.370 ekor benih lobster (BL) senilai lebih dari Rp 30 miliar.

Rilis dari KKP menyebutkan BL tersebut berhasil diselamatkan dari tiga kali operasi pengamanan di hari yang sama.

Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol. Fauzi Bakti menjelaskan, penggagalan pertama dilakukan pada Senin (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Nibung Putih, Jalan Lintas Sabak-Nipah Panjang, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Pada kesempatan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil Innova dengan nomor polisi BH 1129 MJ bermuatan 8 box styrofoam berisi 46.500 BL yang hendak diselundupkan.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.55 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan sebuah mobil Innova bernomor polisi BH 1724 HM di Nipah Panjang, Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 13 box styrofoam berisi 78.000 BL.
Petugas juga mengamankan satu mobil Xenia bernomor polisi BH 1460 HW yang digunakan sebagai peluncur.

Atas temuan tersebut, tim gabungan Polairud Polda Jambi dan SKIPM Jambi melakukan pengembangan kasus.

Di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl. Sari Bakti, Kelurahan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca: Ingin Kabur dari Petugas, Mobil Pelaku Penyelundupan Baby Lobster di Tanjabtim, Justru Masuk Parit

Baca: Ditpolair Polda Jambi, Amankan 3 Pelaku Penyelundup Baby Lobster, 1 Diantarannya Masih Di Bawah Umur

Baca: Polairud Polda Jambi Dalami Lokasi Penampungan Sementara Baby Lobster di Simpang Kawat

Baca: Sindikat Perdagangan Baby Lobster di Jambi Libatkan Warga Cina, Ini Perannya Dalam Perdagangan Gelap

Baca: Warga Cina yang Terlibat Sindikat Perdagangan Baby Lobster di Jambi, Ternyata Buronan Bareskrim

Baca: Sindikat Perdagangan Baby Lobster di Jambi Dikendalikan Bos di Tiongkok, Dua Orang Jadi Buronan

Dari lokasi diamankan peralatan penampung BL dan 11 box styrofoam berisi sekitar 81.000 BL.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, diamankan enam orang tersangka yaitu satu pelaku berinisial KH warga negara Tiongkok, dan 5 orang warga negara Indonesia LC dan HR sebagai penerjemah, serta ZI, PA, dan AI sebagai pekerja.

“Jadi total ada 32 box dengan total sekitar 205.370 BL yang berhasil kita selamatkan,” tutur Kombes Pol. Fauzi Bakti dalam gelaran konferensi pers di Jambi, Selasa (14/5).

Fauzi menambahkan, BL tersebut diduga didatangkan dari Pulau Jawa dan ditampung sementara di Jambi untuk dilakukan pengemasan ulang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved