KKP dan Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 30 M, Menteri Susi Apresiasi

Penyelundupan benih baby lobster senilai lebih dari Rp 30 Miliar berhasil digagalkan di Jambi.

Editor: bandot
KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 

Selanjutnya BL tersebut akan dikirim menuju Singapura.

Barang bukti BL selanjutnya diserahkan kepada SKIPM Jambi untuk dilakukan pelepasliaran di Kawasan Konservasi TWP Pulau Pieh, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Sementara para tersangka ditahan di Mako Polairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina mengatakan, dari awal 2019 hingga 13 Mei 2019, setidaknya sudah 123 kasus pelanggaran penyelundupan hasil perikanan berhasil ditangani BKIPM.

Kasus penyelundupan ini didominasi oleh penyelundupan benih lobster disusul kepiting bertelur, ditambah beberapa jenis lainnya.

Ditpolair Polda Jambi, kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster
Ditpolair Polda Jambi, kembali menggagalkan penyelundupan baby lobster (Tribunjambi/Fadly)

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia.

“Berdasarkan Permen KP ini, diberikan batasan larangan bahwa tidak boleh benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram dan lobster bertelur dikeluarkan,” ungkap Rina di Jakarta, Selasa (14/5).

“Paling banyak penyelundupan benih lobster ini sekarang di Jambi karena Jambi ini adalah Pantai Timur Indonesia yang dekat sekali dengan Singapura, sehingga dengan dengan cepat, begitu mereka (pelaku penyelundupan) sampai di pinggir laut, mereka akan sewa speedboat dengan 4-5 motor tempel 200 PK. Dengan demikian, kita akan dengan cepat kehilangan mereka kalau kecepatan kita tidak bisa mengimbangi,” Rina menjelaskan.

Rina juga meminta petugas untuk mewaspadai berbagai kemungkinan penyelundupan mengingat April, Mei, dan Juni ini adalah waktunya lobster bertelur sehingga keberadaan BL di alam sedang banyak-banyaknya.

“Beberapa negara tidak mempunyai sumber daya benih lobster seperti kita. Sementara, semakin hari harga yang ditawarkan oleh para penyelundup itu semakin menarik. Orang-orang tertentu yang mencari keuntungan pribadi tanpa memperhatikan bahwa ini sebetulnya hak nelayan dan penangkap lobster Indonesia berusaha mendapatkannya, dan mendapatkan keuntungan yang besar dari lalu lintas benih lobster tersebut,” papar Rina.

Menurut Rina, ada dua modus penyelundupan yang kini sering digunakan. Pertama, lewat jalur darat dengan menggunakan kontainer.

Kontainer tersebut dilaporkan berisi muatan lainnya misalnya buah atau sembako, padahal membawa BL.

Setelah sampai di perairan, selanjutnya BL tersebut dibawa dengan menggunakan speedboat.

Kedua, lewat jalur udara.

Ada yang berbeda, menurut Rina BL tidak lagi diselundupkan di dalam boxes, melainkan dimasukkan ke dalam ransel dengan muatan yang lebih sedikit dan dikawal oleh beberapa orang.

Baca: Presiden Joko Widodo Mendadak Panggil Menkopolhukam Wiranto Ke Istana Negara, Ada Apa ? Bahas Ini

Baca: Pasukan Khusus AS Tak Berkutik saat Kopassus Keluarkan Ilmu Super, Cuma Bisa Terbelalak

Baca: Masih Ingat Dylan Sahara Puteri? Istri Ifan Seventeen Dapat Ribuan Suara Meski sudah Meninggal

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved