BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Protes Keras, Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengkritik atas pasal-pasal yang dikenakan untuk pemuda HS.

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengkritik hukuman HS 

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved