BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Protes Keras, Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengkritik atas pasal-pasal yang dikenakan untuk pemuda HS.
Editor:
andika arnoldy
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)