BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Protes Keras, Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengkritik atas pasal-pasal yang dikenakan untuk pemuda HS.
TRIBUNJAMBI.COM- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengkritik atas pasal-pasal yang dikenakan untuk pemuda HS.
hal tersebut tampak dalam unggahan akun Youtube iNewsTV, Senin (13/5/2019).
Andre Rosiade mengatakan bahwa HS pemuda yang memenggal kepala Jokowi bersalah.
"Meski kita tidak mendukung Pak Jokowi, tidak suka dengan Pak Jokowi, tapi itu tidak boleh dilakukan," ujar Andre.
Baca: Jadwal & Link Live Streaming Indosiar PSS Sleman vs Arema FC Liga 1 2019 Prediksi Skor dan Pemain
Baca: Jadwal Hari ke-10 Ramadan 2019 / 1440 H Imsak dan Buka Puasa Jambi, Rabu 15 Mei 2019
Baca: Lowongan Kerja Mei 2019 Untuk Lulusan SMK, Simak Persyaratan dan Cara Melamar, Berakhir 17 Mei
Andre mengatakan Jokowi sebagai presiden, yang merupakan simbol negara yang harus dihormati.
"Kita tidak boleh mengancam presiden Republik Indonesia. Ini simbol negara, dan harus kita hormati. Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal pak Jokowi, itu salah," ujar Andre.
Andre lantas meminta polisi untuk mendalami kasus HS tersebut.
Andre lalu membandingkan dengan anak muda yang videonya viral yang berisi mengancam akan menembak kepala Jokowi.
"Anak muda itu tidak diproses hukum karena sudah dimaafkan sang presiden," ujarnya.
Andre meminta agar kasus HS disamakan dengan kasus RJ pemuda 16 tahun.
"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan seperti kejadian sebelumnya ada RJ anak muda juga yang menyatakan, 'ini Pak Jokowi kac*ng saya, mau saya tembak kepalanya',dan ternyata minta maaf, presiden memaafkan, selesai." ujarnya.
Andre lantas menyoroti pasal-pasal yang akan dikenakan oleh pemuda HS.
"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, kalau Pak Jokowi pemaaf, ya memang tidak elok gaya-gayaan begini, ujarnya.
Andre lantas menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan pada HS.
"Karena kalau lihat pasalnya, banyaklah pasalnya, saya baca itu," Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," papar Andre.
Andre lantas mempertanyakan soal pasal 104 yakni hukuman mati.
Menurutnya tak semudah itu melayangkan pasal pada seseorang.
"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," tegas Andre.
Andre lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar mendalami kasus dan melihat motifnya.
Andre menyadari, pernyataan HS memang tidak pantas dan perlu diberi sanksi.
Namun, menurut dia, tidak perlu menggunakan pasal 104 itu.
"Tentu tidak eloklah anak mudah gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan sanksi, tapi jangan pasal 104 begini," ungkap Andre.
"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, juga pada orang lain ke depan untuk jangan melakukan tindakan kejahatan verbal kepada polisi atau ancaman."
"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan saya belum tahu motifnya," papar dia.
Andre lantas menyoroti Immanuel Ebenezer selaku pelapor HS.
"Yang bersangkutan Immanuel Ebenezer ini dilaporkan 212, tapi sekalipun nggak pernah diperiksa polisi," ujarnya.
Andre lantas menilai jika yang dilaporkan adalah kubu Prabowo, sangat cepat di proses, sementara kalau yang melapor dari kubu Prabowo tidak pernah ditindak lanjuti.
Diketahui, beredar video HS pemuda yang mengancam memenggal Jokowi.
Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.
Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)