BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade Protes Keras, Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengkritik atas pasal-pasal yang dikenakan untuk pemuda HS.

Editor: andika arnoldy
KOMPAS.com/Devina Halim
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade mengkritik hukuman HS 

Andre lantas mempertanyakan soal pasal 104 yakni hukuman mati.

Menurutnya tak semudah itu melayangkan pasal pada seseorang.

"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," tegas Andre.

Andre lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar mendalami kasus dan melihat motifnya.

Andre menyadari, pernyataan HS memang tidak pantas dan perlu diberi sanksi.

Namun, menurut dia, tidak perlu menggunakan pasal 104 itu.

"Tentu tidak eloklah anak mudah gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan sanksi, tapi jangan pasal 104 begini," ungkap Andre.

"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, juga pada orang lain ke depan untuk jangan melakukan tindakan kejahatan verbal kepada polisi atau ancaman."

"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan saya belum tahu motifnya," papar dia.

Andre lantas menyoroti Immanuel Ebenezer selaku pelapor HS.

"Yang bersangkutan Immanuel Ebenezer ini dilaporkan 212, tapi sekalipun nggak pernah diperiksa polisi," ujarnya.

Andre lantas menilai jika yang dilaporkan adalah kubu Prabowo, sangat cepat di proses, sementara kalau yang melapor dari kubu Prabowo tidak pernah ditindak lanjuti.

Diketahui, beredar video HS pemuda yang mengancam memenggal Jokowi.

Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.

Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved