THR Cair 24 Mei bagi PNS, Bagaimana dengan Honorer dan Karyawan Swasta? Ini Kata Mennaker
Menteri Ketenagakerjaan M.Hanif Dhakiri meminta perusahaan segera membayar tunjangan hari raya (THR)
THP terdiri gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
"THR ini berlaku untuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.
"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.
Nasehat Quraish Shihab Untuk Najwa Shihab, Singgung Soal Anak, Viral di Facebook
VIDEO: Detik-detik Silver King Meregang Nyawa di Atas Ring, Tepat Setelah Lawannya Tendang Dada
VIDEO: Pria Pengancam Penggal Jokowi Tak Berkutik: Saya Emosional Mengakui Salah
DICARI! Prada Deri Pramana Asal Baturaja, Pomdam Sebar Foto, Kasus Mutilasi Kasir Indomaret
8 Fakta Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Ayah Prada DP Yakin Anaknya Bukan Pelaku, Pomdam Sebar Foto
Terungkap, Identitas Pria Jubah Putih Memalak Kasir Indomaret, Disidang Camat dan Tomas
VIDEO Viral, Diberi Kasir Indomaret Rp 1.000, Pria Berpakaian Putih Ngamuk-ngamuk, Bawa Teman
Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.
Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.
THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita.
THR yang diterima oleh pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan.
Mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari empat persen.
THR penerima tunjangan menerima tunjangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.