Berita Viral
Pria yang Adu Domba TNI dan Polri Lewat Video yang Viral Diamankan Polisi, Ini Kronologinya
Pria yang Adu Domba TNI dan Polri Lewat Video yang Viral Diamankan Polisi, Ini Kronologinya
Pria yang Adu Domba TNI dan Polri Lewat Video yang Viral Diamankan Polisi, Ini Kronologinya
TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah video yang bermuatan provokasi adu domba viral di media sosial.
Tampak dalam video itu seorang pria seakan ingin mengadu domba Polri dan juga TNI.
Tak hanya itu saja, bahkan pria dalam video tersebut bahkan juga menyebutkan jika tanggal 22 merupakan hari Ulang Tahun PKI.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Percakapan Terakhir Vanessa Angel dengan Ayahnya saat Bertemu di Persidangan
Ada Pasar Malam di Kawasan Masjid Agung As Sulton, Sarolangun, Pengurus Masjid Merasa Terganggu
Anang Disebut Bujuk Aurel Hermansyah Agar Berpacaran dengan Verrell Bramasta, Ashanty Ungkap Hal Itu
Beberapa Pemicu Anjloknya Harga TBS,Ini Diantaranya Menurut Disbunak Kabupaten Batanghari
Berkaitan dengan hal ini pun, berdasarkan release yang sudah diterima keredaksian Tribunnews.com, pria dalam video tersebut kini telah berhasil ditangkap.
Terduga pelaku yang kemudian bernama Iwan Adi Sucipto bin Hussen tersebut ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon dan Resmob Ditkrimum Polda Jabar.
Terduga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Petani Sawit di Batanghari Mengeluh, Harga TBS Anjlok Menjadi Rp950 Per Kg
Pemkab Siapkan 4.400 Paket Bapok Murah, Besok Operasi Pasar Mulai Digelar Pemkab Kerinci
Kebutuhan Uang Selama Ramadhan dan Idul Fitri di Jambi Rp 2,59 Triliun, Meningkat 1,82 Persen
Usai ditangkap terduga pelaku kemudian dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Cirebon dan resmob dit krimum Polda Jabar.
Selanjutnya diduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kabar mengenai kasus ini pun juga dibenarkan melalui sebuah laporan polisi dengan nomor : LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ ter tanggal 12 Mei 2019.
Terduga pelaku juga dijerat dengan pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016.
Dimana merupakan perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 didapati adanya informasi terhadap video viral tentang ujaran kebencian.
Video viral tersebut berdurasi 1:57 oleh akun Facebook atas nama Iwan Adi Sucipto.
Dalam video yang ia unggah, ia menyampaikan tentang seruan kepada rakyat untuk tidak menghiraukan pernyataan Kapolri untuk tembak di tempat kepada para penggangu keamanan dan ketertiban.
Hal ini terutama pada saat suasana pemilu dan memprovakasi untuk membenturkan antara institusi TNI dengan Polri.
Baca Juga:
Fakta Pilu Setiap Unggahan Foto Ani Yudhoyono oleh Dua Menantunya, Tubuh Menghitam & Susah Bergerak
AYAH Mertua Perkosa Pengantin Baru, Lalu Direkam Kakak Ipar: Alasan Pemerkosaan di Luar Nalar
Banyak Terminal Bayangan di Kota Jambi, Dishub Tuding Gara-gara Terminal Sijenjang Mangkrak
Polisi juga turut serta mengamankan beberapa barang bukti.