Berita Nasional

Eggi Sudjana Ucapkan Terimakasih Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar Terkait Seruan 'People Power'

Eggi Sudjana Ucapkan Terimakasih Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar Terkait Seruan 'People Power'

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tribunnews.com
Sebelum Pimpin Massa Demo KPU dan Bawaslu Hari Ini, Eggi Sudjana Berstatus Tersangka Makar. Eggi Sudjana 

Eggi Sudjana Ucapkan Terimakasih Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Makar Terkait Seruan 'People Power'

TRIBUNJAMBI.COM - Ditetapkan Jadi Tersangka, Calon Anggota Legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menyampaikan terimakasih karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan 'people power'.

Diberitakan TribunWow.com dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan Eggi saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Eggi memaparkan, ucapan terima kasih itu disampaikannya karena penetapan tersangka membuatnya datang ke Polda Metro Jaya untuk membuktikan kejujuran dan keadilan pada para penyidik.

Baca Juga:

Pemkot Jambi Bantu Dua Masjid, Berupa Barang Sesuai Kebutuhan Masjid

6 Zodiak Ini tak Kenal Menyerah & Selalu Optimis Walau Alami Kegagalan, Kamu kah Satu Diantaranya?

2 Area di Muarojambi Ini Disebut Area Blank Spot Seluler alias tak Ada Sinyal, Ini Kata Diskominfo

Pegawai Salon Jadi Kurir, Diringkus BNNK Tanjabtim, Saat Hendak Antar Sabu ke Lapas Muara Sabak

"Kalau saya malah terima kasih pada penetapan tersangka ini karena ini jadi peluang untuk membuktikan bahwa kejujuran dan keadilan bisa tampak," kata Eggi, Senin (13/5/2019).

Eggi menilai, terkait penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat dirinya ini, polisi telah bersikap diskriminatif terhadapnya.

Ia lantas menyinggung pernyataan perang total Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Moeldoko.

Menurutnya, polisi juga harus memerikan Moeldoko atas pernyataan tersebut.

Karena, pernyataan perang total adalah pernyataan yang diskriminatif.

"Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah engga ada kata lain selain saling membunuh. Tapi, Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa. Itu merupakan kondisi diskriminatif," ujar Eggi.

Eggi berpendapat, pernyataannya justru tak berkaitan dengan tindakan makar.

"Kalau people power itu engga ada urusannya sama makar," ujar Eggi.

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).
Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019). ((KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA))

Baca Juga:

Dulu Pernah Viral Kasus Tembak Jokowi Sebelum Kasus Penggal Jokowi Bagaimana Kelanjutannya Kini?

Pro Kontra Pasar Malam di Kawasan Masjid As Sulton, Sarolangun, Panitia: Untuk Menarik Pengunjung

Ditpolair Polda Jambi, Amankan 3 Pelaku Penyelundup Baby Lobster, 1 Diantarannya Masih Di Bawah Umur

Safrial Terima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Menkes RI,Ini yang Direncanakan Bupati Tanjab Barat

Lebih lanjut, Eggi juga menilai polisi melakukan kriminalisasi jika ia benar ditahan sebagai tersangka.

"Kalau saya ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," kata Eggi

Ia lantas meminta agar polisi bersikap objektif dalam menyelidiki kasusnya ini.

"Kami minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai di mana," ujarnya.

Diketahui, Eggi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.36 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya.

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.

Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin Center (Pro Jomac), karena menyerukan people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Namun, mengutip Kompas.com, Eggi menyebutkan, penetapannya sebagai seorang tersangka kasus dugaan makar tidak sesuai prosedur hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

"Poinnya adalah polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan. Karena kalau tuduhannya makar, maka tidak perlu namanya laporan polisi. Kalau saya betul-betul makar mestinya langsung ditangkap, namanya makar," ujar Eggi di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, (Kamis 9/5/2019).

Eggi lantas menjelaskan, makar itu dibagi dalam tiga kategori.

Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP.

Baca: PAN dan Demokrat Pindah Koalisi ke Kubu 01, Jusuf Kalla pun Angkat Bicara, Sebut Politik Itu Biasa

Pasal itu berbunyi, "makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Kedua, makar berdasarkan Pasal 106 KUHP yang berbunyi, “makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Dan yang ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi, “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Atas pemaparannya itu, Eggi lantas menanyakan soal masuk kategori mana dirinya itu.

"Dari mana elemen itu saya lakukan? Tidak ada. Karena saya tidak mempersoalkan presiden, yang saya persoalkan adalah capres," tegas Eggi.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Eggi Sudjana Berterima Kasih: Peluang Buktikan Kejujuran dan Keadilan

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved