Berita Nasional
5 Jam Kivlan Zen Diperiksa, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Ada Upaya Lakukan Makar
5 Jam Kivlan Zen Diperiksa, Pengacara Tegaskan Kliennya Tak Ada Upaya Lakukan Makar
Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2019), Kivlan Zen membantah menjadi inisiator aksi di depan KPU pada Kamis (9/5/2019) lalu.
Kivlan Zen mengaku dirinya tak tampil di panggung saat demo.
"Saya enggak tampil di panggung, saya datang tapi saya tidak menyampaikan," ujar Kivlan.
Ia lantas membantah dirinya disebut inisiasi aksi demo yang saat itu diikuti oleh massa yang mengatasnamakan Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak).
"Bukan inisiasi, kalau saya inisiasi berarti saya ketuanya dong," bantahnya.
"Saya datang demo, boleh enggak?," tanyanya.
Disebutkannya inisiator aksi tersebut bernama Luki, dan ia hanya diundang untuk mengikuti demo.
"Kan ada penanggungjawabnya, Luki namanya, kemudian korbannya, mereka. Saya diundang datang, masa enggak boleh? Saya diundang mereka datang untuk menyampaikan pendapat."
Terkait kasus yang menjeratnya, Kivlan Zen menuturkan bahwa sebagai mantan TNI Angkatan Darat (AD) dirinya memiki sejumlah capaian untuk tanah air.
Capaian yang disebutnya meliputi dalam negeri hingga luar negeri.
Baca Juga:
Pemkab Siapkan 4.400 Paket Bapok Murah, Besok Operasi Pasar Mulai Digelar Pemkab Kerinci
Petani Sawit di Batanghari Mengeluh, Harga TBS Anjlok Menjadi Rp950 Per Kg
Beberapa Pemicu Anjloknya Harga TBS,Ini Diantaranya Menurut Disbunak Kabupaten Batanghari
"Saya ini adalah tentara nasional Indonesia," ujar Kivlan Zen.
"Saya ini Mayor Jenderal (purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini."
"Saya pernah membebaskan sandera, saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina dengan pemerintah Filipina, sukses tahun 1996."
"Saya pernah membebaskan sandera tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun tahun 1973 dan 1981 di Papua," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukannya hanya untuk bangsa.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kliennya Diperiksa hingga 5 Jam, Kuasa Hukum Kivlan Zen Tegaskan soal Tidak Adanya Upaya Makar
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: