Tak Dapat Menahan Nafsyu Syahwat, Pria 57 Tahun Nekat Cabuli Tetangga di Kamar, Begini Nasibnya Kini
Perbuatan asusila itu dilakukan, Hanafi Saleh warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.
TRIBUNJAMBI.COM - Tak kuat menahan nafsu syahwat, seorang pria paruh baya mencabuli tetangganya sendiri di dalam kamar.
Aksi bejat pria 57 tahun itu dilakukan pada bulan Ramadan, yang seharusnya waktu untuk beribadah justru berbuat asusila.
Perbuatan asusila itu dilakukan, Hanafi Saleh warga KecamatanTerbanggi Besar, melakukan tindakan tidak senonoh kepada istri tetangganya sendiri.
Baca: PERJALANAN Cinta Artis Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang Penuh Liku, Sempat Disebut Pelakor
Baca: Menghilang 2 Bulan, Remaja 14 Tahun Ditemukan di Tempat Prostitusi Setelah Sebelumnya Diperkosa
Baca: SAAT Panen Jagung Digigit Ular Kobra, Lalu Pria Ini Balas Menggigit King Kobra hingga Keduanya Tewas
Kejadian itu bermula saat Hanafi dengan modus berbelanja ke warung yang juga merupakan rumah korban M (35), pada Jumat 10/5/2019 lalu.
Saat memperhatikan suasana rumah korban sepi, Hanafi dengan serta merta menarik korban ke dalam kamar.
Baca: Hamili Siswi SMK, Saat Diminta Tanggung Jawab Pria Ini Justru Minta Uang Rp 7 Juta dan Motor Ninja
Baca: LIMA Artis Tajir yang Masa Lalunya Sangat Memprihatinkan, No 5 Pernah Jadi Pembatu Rumah Tangga
Baca: Kenali Virus Demam Menyerang Anak dan Tanda Penyakit Kawasaki Berpotensi Menyerang Jantung Anak
Korban yang memberikan perlawanan kepada pelaku kemudian diancam akan dipukul jika berteriak.
Setelah itu, Hanafi melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban menjerit, Hanafi kemudian lari keluar rumah.
Baca: Apa Saja e Commerce yang Paling Sering Digunakan Orang Indonesia, Tokopedia di Urutan Pertama
Baca: Benarkah Kekasih Sebagai Pembunuh Vera Oktaria, Orangtua Prada DP Percaya Anaknya Bukan Pelaku
Baca: PARTAI Demokrat Ambil Tindakan Usai Pilpres, Diasingkan dari Koalisi, Ferdinand: Tunggu Sikap Kami
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya, lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.
"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019) tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar AKP Firmansyah.
"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.
Hanafi saat diinterograsi penyidik kepolisian, membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban M.
Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Gadis di Tulangbawang Diperkosa
Seorang gadis 14 tahun di Tulangbawang dipaksa berhubungan intim dan ditinggal di tempat prostitusi, bagaimana nasib remaja tersebut?
Kasus tersebut terungkap setelah remaja atau anak dibawah umur tersebut menghilang selama 2 bulan hingga laporan masuk ke Polres Tulangbawang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap Yuswanto (25), tersangka persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry, mengatakan, Yuswanto ditangkap di rumahnya, Kamis (9/5/2019) dini hari sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka merupakan warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat,” terang AKP Zainul, Minggu (12/5/2019).
Penangkapan Yuswanto, berdasarkan laporan dari ES (38), ibu kandung dari ABG (anak baru gede) berinisial GA (14).
GA merupakan korban tindakan asusila tersangka.
Pengaduan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 143 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 9 Mei 2019.
"Aksi kejahatan terjadi hari Rabu (6/3/2019)," papar Zainul.
Ketika itu, tersangka membawa kabur korban dari rumah kakak kandungnya, lalu mengajak korban ke perkampungan perambah, Moro Dewe, Register 45, Kabupaten Mesuji.
Di sana korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka.
Setelah itu korban ditinggalkan oleh tersangka di tempat prostitusi tersebut.
Terungkapnya perbuatan ini, setelah keluarga korban berusaha mencari kepergian korban yang telah hilang selama dua bulan.
Akhirnya korban berhasil ditemukan keluarganya di tempat prostitusi di kawasan Register 45, Mesuji.
“Setelah ditemukan keluarganya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi dan dicabuli Yuswanto, setelah itu Yuswanto pergi dan meninggalkan korban di tempat prostitusi,” ungkap Zainul.
Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, pakaian korban dan kasur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Diantaranya, pasal 81 ayat 1, 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Zainul.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tak Kuat Tahan Nafsu di Bulan Ramadan, Pria Ini Melakukan Perbuatan Asusila ke Istri Tetangga, http://lampung.tribunnews.com/2019/05/12/tak-kuat-tahan-nafsu-di-bulan-ramadan-pria-ini-melakukan-perbuatan-asusila-ke-istri-tetangga.