Pemilu 2019
Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan Soal Keputusan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Singgung Keras Mahfud MD, Hamdan Zoelva Beri Pengakuan soal Keputusan Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin, kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Sementara itu, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Diuraikan, besaran santunan disetujui sebesar Rp36 juta bagi petugas meninggal dunia, Rp30 juta untuk mereka yang cacat permanen, luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar. Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan. Kemudian mereka melaporkan ke pemerintah untuk kemudian diajukan sebagai dana santunan.
"KPU melakukan efisiensi (anggaran pemilu) banyak sekali. Prinsipnya efisiensi itu sudah dilaporkan ke pemerintah, kemudian kita mengajukan santunan ke pemerintah, kemudian kita menggunakan anggaran yang ada. Kurang lebih Rp 50 miliar," terang Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Berikut rincian data petugas KPPS yang meninggal dunia berasal dari 30 provinsi di Indonesia, per 4 Mei pukul 16.00 WIB.
Aceh : 7 orang
Laporan Hendri Novrizal Caleg PAN Untuk DPRD Bungo dikabarkan Sudah Diregister DKPP |
![]() |
---|
Jadwal Terbit 2 Juli 2019, KPU Provinsi Jambi Belum Terima Register Perkara di Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Penyebab Kematian 527 Petugas KPPS Akhirnya Terungkap, Ternyata Bukan karena Diracun |
![]() |
---|
Demokrat Minta Koalisi Pilpres Bubar, Tanggapan TKN & BPN 'Tak Setuju hingga Sindir Jatah Menteri' |
![]() |
---|
Keputusan Sidang Adjudikasi tak Dijalankan KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi, Belum Ambil Sikap |
![]() |
---|