Khazanah Islami

Dalam Syariat Islam, Ini Hukuman Bagi Siapa yang Menghina Nabi Muhammad, Cambuk atau Dibunuh?

Menghina Nabi adalah tindakan kekafiran, dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Baik dilakukan serius maupun dengan bercanda. Allah berfirman

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
net
Dalam Syariat Islam, Ini Hukuman Bagi Siapa yang Menghina Nabi Muhammad, Cambuk atau Dibunuh? 

[1] Hak Allah.

Ini dapat termaafkan dengan taubat yang jujur. Karena Allah telah menjanjikan akan mengampuni semua dosa bagi yang bertaubat.

Dalilnya surat Az-Zumar ayat 53 di atas.

[2] Hak Rasulullahﷺ.

Ini yang menjadi pembahasan alot para Ulama. Apakah juga bisa selesai dengan bertaubat, atau hukuman mati harus tetap dijalankan?

Pertama, jika seorang melakukan penghinaan kepada Rasulﷺ saat dia masih kafir, kemudian masuk Islam, maka dia tidak mendapatkan hukuman mati.

Karena Islam meleburkan seluruh dosa yang dia lakukan saat masih kafir. Allah berfirman,

قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi memerangi Nabi, sungguh, berlaku (kepada mereka) hukuman Allah terhadap orang-orang dahulu (dibinasakan).” (QS. Al-Anfal : 38)

Kedua, seorang menghina Nabiﷺ saat ia berstatus muslim.

Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada tiga pendapat :

[1] Hukuman mati gugur dengan taubatnya.

[2] Taubat tidak diterima, dan hukuman mati harus diberlakukan.

[3] Taubatnya diterima dan hukuman mati harus tetap dijalankan.

Pendapat ketiga inilah insyaallah yang paling kuat. Sebagaimana dipilih oleh Syaikhul Islam al-Harrani rahimahullah, dan dikuatkan oleh Syekh Ibnu’Utsaimin rahimahullah, beliau menyatakan,

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved