Pemilu 2019
Usai Debat Sengit, Rocky Gerung Tulis Cuitan Sindir Adian Napitupulu, Yunarto Wijaya; Ada yang Stres
Debat Rocky Gerung dengan Adian Napitupulu pada acara Catatan Demokrasi Kita, tayang Selasa malam, 7 Mei pengganti program Indonesia Lawyers Club (ILC
Penulis: andika arnoldy | Editor: andika arnoldy
Verifikasi terhadap petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit dilakukan hingga 22 Mei.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, sedikitnya 30 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia telah mendapatkan santunan kecelakaan dan kematian.
Puluhan dari ratusan petugas KPPS yang meninggal dunia itu merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, keikutsertaan mereka dalam jaminan sosial ketenagakerjaan didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Yang terdaftar ada 50 ribu sampai 100 ribu petugas KPPS, mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing pemerintah daerah. Dari yang terdaftar itu, di BPJS Ketenagakerjaan ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kami santuni," kata Agus, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wapres Jakarta, Senin (6/5/2019), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.228 jiwa.
Data ini dihimpun per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB, dengan rincian 440 petugas KPPS meninggal dunia, dan 3.788 lainnya jatuh sakit.
Sebagian besar, mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan fisik dan kurangnya waktu istitahat.
Mereka bersikap demikian lantaran menjaga kemurnian proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing. Hingga tidak mengindahkan kesehatannya sendiri.
KPU RI sendiri sudah memberikan dana santunan ke beberapa petugas KPPS meninggal pagi tadi.
Pemberian dana santunan ini menyusul surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 25 April 2019 dengan Nomor S-316/ MK.02/ 2019.
Di dalamnya, Menkeu menyetujui besaran uang santunan untuk diberikan kepada keluarga ataupun ahli waris petugas KPPS yang meninggal dunia.
Sementara mereka yang jatuh sakit, sesuai petunjuk teknis yang tengah disusun KPU, mereka akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat.
Total dana santunan yang dipersiapkan KPU sebesar Rp50 miliar.
Seluruhnya diperuntukkan sebagai dana santunan petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Jumlah keseluruhan dana ini merupakan hasil efisiensi KPU RI yang sudah dilakukan.
Kemudian mereka melaporkan ke pemerintah untuk kemudian diajukan sebagai dana santunan.
Berikut rincian data petugas KPPS yang meninggal dunia berasal dari 30 provinsi di Indonesia, per 4 Mei pukul 16.00 WIB.
1. Aceh : 7 orang
2. Bali : 2 orang
3. Banten : 23 orang
4. Bengkulu : 7 orang
5. D.I Yogyakarta : 11 orang
6. DKI Jakarta : 22 orang
7. Jambi : 5 orang
8. Jawa Barat : 100 orang
9. Jawa Tengah : 62 orang
10. Jawa Timur : 39 orang
11. Kalimantan Barat : 10 orang
12. Kalimantan Selatan : 8 orang
13. Kalimantan Tengah : 3 orang
14. Kalimantan Timur : 7 orang
15. Kalimantan Utara : 1 orang
16. Kepulauan Riau : 3 orang
17. Lampung : 19 orang
18. Maluku : 3 orang
19. NTB : 4 orang
20. NTT : 10 orang
21. Papua : 6 orang
22. Riau : 12 orang
23. Sulawesi Barat : 12 orang
24. Sulawesi Selatan : 5 orang
25. Sulawesi Tengah : 1 orang
26. Sulawesi Tenggara : 1 orang
27. Sulawesi Utara : 7 orang
28. Sumatera Barat : 3 orang
29. Sumatera Selatan : 22 orang
30. Sumatera Utara : 14 orang (*)