MENTERI Pertahanan Sebut Kalau 'People Power' Dipaksakan, Itu Makar. Kalau Makar ada Hukumannya

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap, bila ada kubu pasangan calon

Editor: ridwan
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu 

Adapun, Tito sebelumnya mengatakan bahwa people power berupa pengerahan massa sudah diatur dalam Undang-Undang.

Jika pengerahan massa tersebut berujung pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka bisa disebut sebagai makar.

Baca: PASPAMPRES Panik Dikabari Pesawat akan Dihadang Massa, Gus Dur Santai Malah Beri Jawaban Seperti Ini

Selain itu, Tito juga mengatakan people power yang sebenarnya sudah terjadi pada 17 April lalu. Dia yakin pengerahan massa setelah pemilu tidak akan bisa mengalahkan people power 17 April itu.

Dasco yakin pernyataan-pernyataan Kapolri soal people power itu pasti bukan ditujukan ke satu pihak, apalagi ke BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebab, kata dia, Prabowo telah menginstruksikan agar BPN melakukan upaya yang prosedural.

"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tetapi lebih kepada menyikapi situasi," kata Dasco.

Baca: Kabel Lampu Jalanan di Muara Bulian Dicuri, Tender Macet Dinas Perkim Ganti Pakai Dana Pribadi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhan: Kalau 'People Power' Dipaksakan, Itu Makar!"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Omongan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Kami ",

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved