Khazanah Islami

WANITA Pemandi Jenazah PSK Kena Hukuman 80 Kali Sabetan, Ternyata Dia Lakukan Hal Tak Terduga Ini

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kisah nyata yang terjadi di zaman Imam Malik. Diceritakan

Editor: ridwan
Ilustrasi 

"Ya Allah.. Berapa kali tubuh ini telah melakukan zina"

Imam Malik berkata "Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita tersebut, sedangkan kamu tidak mendatangkan 4 orang saksi.

Maka kamu harus dijatuhkan hukuman hudud 80 kali karena tidak bisa mendatangkan saksi."

Setelah wanita pemandi mayat itu dikenakan hukuman 80 sabetan maka terlepaslah tangannya dari mayat tersebut.

Baca: Kasus Union Busting pada Buruh, Masih Terjadi di Jambi, Hendra: Ada di Perusahaan di Tanjab Barat

Baca: Ramadhan Festive, Sediakan Paket Khusus Ricks Kitchen dan Room Package

Baca: Siswa SD di Surabaya Berani Tendang Guru Sampai Patah Tangan, Begini Nasib Siswa Tersebut Kini

HIKMAH DAN PELAJARAN

Berdasarkan kisah di atas, hendaklah kita senantiasa menjaga lidah kita.

Jangan sembarangan membuat fitnah atau bersangka buruk dengan orang lain.

Jaga lidah jangan sebarkan fitnah, jangan bersangka buruk dengan kuasa Allah Taala.

Kalau kita tahu dia itu seorang pelacur sekalipun, tapi kalau tak pernah lihat perbuatan maka kita dilarang menuduhnya berzina.

Kisah tentang Pemandi Mayat ini sudah semestinya dijadikan sebagai pelajaran dan iktibar.

Karena itu ingatlah, apabila kita membantu menyebar sesuatu kebohongan atau perkara buruk dalam masyarakat atau negara.

Yang mana kita tidak menyaksikan dan tiada saksi, maka tunggulah suatu hari nanti balasan yang kita terima. Wallahu A'lam (kabarmakkah.com/youtube)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved