Daftar Tarif Baru Ojek Online Mulai Berlaku 1 Mei 2019, Pembagian Tiga Zonasi oleh Kemenhub

Berikut ini daftar tarif baru ojek online yang mulai berlaku 1 Mei 2019. Jangan kaget saat membayar.

Editor: Duanto AS
Tribun Jabar
Ilustrasi: Driver ojol cantik, Ira Marcellia Citra di Soreang, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019). 

Berikut ini daftar tarif baru ojek online yang mulai berlaku 1 Mei 2019. Jangan kaget saat membayar.

TRIBUNJAMBI.COM - Dua aturan baru terkait ojek online (dalam jaringan / daring) diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019).

Dua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

Baca Juga

 Tak Ada yang Tolong Bripda Novita, Kisah Polwan Cantik Lawan Begal Jembatan Suramadu saat Malam

 Siapa Sebenarnya HS? Oknum Polisi yang Transfer Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel Diungkap Milano

 Jawaban dari Sang Ustaz, Andre Taulany Diduga Ejek Ustaz Abdul Somad dan Ustaz Adi Hidayat

 Bos BUMN Diduga Booking Cewek saat Transit, Marthin Mathius Tambunan Tewas setelah Bercinta

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.

Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Roy, driver ojek online, yang foto-fotonya viral saat menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2018 di Rusia.
Roy, driver ojek online, yang foto-fotonya viral saat menyaksikan pertandingan Piala Dunia 2018 di Rusia. (Instagram)

Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.

"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.

Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.

"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.

Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.

"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.

Besaran Tarif Ojek Online

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.

Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).

Berikut ini daftar tarif baru ojek online dari Kemenhub:

Zonasi I (Sumatera dan Bali)

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km

Zonasi II (Jabodetabek)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB)

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000-Rp 10.000/Km.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, acuan tarif tersebut akan mengatur mengenai tarif yang sama untuk jarak tertentu atau yang disebut dengan flag fall.

Budi Setiyadi menyebutkan, untuk biaya flag fall tersebut berkisar antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk empat kilo pertama.

“Jadi tidak kita tentukan, misalnya 4 km katakan Rp 5.000. Nanti biayanya itu antara Rp 7.000 sampai Rp 10.000. Mungkin ya. Tapi besok pastinya,” papar Budi.

Tarif flag fall tersebut mengalami perubahan, karena sebelumnya Kemenhub mengatakan tarif flag fall Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

Budi Setiyadi menjelaskan alasan penurunan jarak tersebut, karena ke depannya diperkirakan banyak pelanggan ojek online yang menggunakan jarak pendek, sehingga pendapatan untuk pengemudi tetap terjamin.

“Saya melihat kepentingan gini, kalau jarak pendek nanti makin banyak, sehingga untuk jarak pendek itu 4 km kalau dikenakan sekian terlalu rendah. Kasihan pengemudi,” terang Budi Setiyadi.

ilustrasi
ilustrasi (henry lopulalan/stf)

Bocoran tarif ini memang mengalami perubahan dibandingkan rencana sebelumnya yang dikatakan Kemenhub, yakni Rp 10.000 untuk 5 km pertama.

“Iya (memang ada perubahan). Ini harga net bukan harga gross,” ungkap Budi Setiyadi.

Selain mengenai tarif flag off, aturan soal tarif ojek online ini juga akan mengatur besaran tarif per km, biaya per km, dan aturan suspend atau akun pengemudi yang diberhentikan sementara.

“Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin ada biaya flag off 4 km, ada biaya kilometer, dan ada menyangkut suspend,” beber Budi Setiyadi.

Pekerjaan mulia

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo memuji pengemudi ojek online sebagai pekerjaan yang mulia.

"Ojek online itu pekerjaan yang sangat mulia," kata Jokowi saat bertemu relawan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/11/2018).

Pujian ke profesi ojek online tersebut dilontarkan ketika Jokowi mendengar sambutan pembina Pospera yang juga politikus PDIP Adian Napitupulu, dengan menyebut massa yang hadir berasal dari berbagai profesi.

Menurut Adian Napitupulu, massa yang hadir rela tidak dibayar untuk menjadi relawan Jokowi dalam Pilpres 2019.

"Saya sangat senang sekali pada sore hari ini bisa berkumpul dengan teman-teman saya, sahabat saya, baik dari kelompok petani, pedagang kaki lima, sopir, ojek," kata Jokowi.

"Ada yang ojek online di sini?"‎ tanya Jokowi.

Pertanyaan calon petahana tersebut disambut riuh massa dan beberapa mengacungkan jarinya.

Banyaknya pengemudi ojek online membuat mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memuji pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang mulia. (Ria Anatasia)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Daftar Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku Mulai Hari Ini"

Subscribe Youtube

 Siapa Sebenarnya Ulin Niam Yusron? Motor Tim Medsos Jokowi yang Pernah Bongkar @TrioMacan2000

 Bisnis Anak-anak Soeharto Kena Semprit Jenderal Benny, Sang Ayah Balas Kemudian Hari

 Mantan Anggota TNI Culik Anak SD Lalu Perkosa, Dikejar Tentara Lalu Lari Masuk Hutan

 Siapa Sebenarnya HS? Oknum Polisi yang Transfer Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel Diungkap Milano

 Titik yang Terlihat di Kaus Oblong Putih Syahrini, Ternyata 1 Potong Harganya Jutaan Rupiah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved