Insiden Kapal Vietnam Membuat Pemerintah Indonesia Harus Bertindak Tegas, Simak Penjelasannya

Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas

Editor:
Capture Youtube
Menteri Susi Pudjiastuti salam dua jari. Simak faktanya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan tinjauan hukum internasional, Indonesia berhak atas perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) di perairan Natuna Utara yang menjadi pangkal permasalahan dengan Vietnam.

Susi memaparkan, dari hasil pemeriksaan kapal ikan berbendera Vietnam atau KIAV BD 979, kapal berada pada posisi 7 mil di atas perbatasan garis Landas Kontinen Indonesia-Vietnam.

 

Berdasarkan Agreement between the Government of the Socialist Republic of Vietnam and the Government of the Republic of Indonesia concerning the delimitation of the continental shelf boundary (Perjanjian 2003), memberikan Indonesia batas Landas Kontinen di bawah 200 mil dari garis pangkal.

 

Sebagaimana pula diatur dalam UNCLOS Pasal 57, negara pantai dapat melakukan klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) atas wilayah sampai 200 mil dari garis 
pangkal.

"Sehingga, Indonesia berhak untuk melakukan klaim atas wilayah ZEE yang melebihi batas Landas Kontinen yang disepakati dengan Vietnam," kata Susi di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Susi melanjutlan, meski belum ada kesepakatan antara dua negara terkait wilayah tersebut, klaim yang dilakukan Vietnam sangat merugikan Indonesia karena perbatasan ZEE seharusnya tidak disamakan dengan perbatasan Landas Kontinen.

Kapal Coast Guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu, (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.
Kapal Coast Guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu, (27/4/2019) pukul 14.45 WIB. (capture video)

Ia mengatakan, dalam beberapa kesempatan Indonesia telah mendorong pembahasan dengan Vietnam untuk menyelesaikan perbatasan ZEE.

"Tetapi Indonesia tidak melihat adanya itikad baik dari pemerintah Vietnam untuk mengakomodir pembahasan menuju penyelesaian," ungkap Susi.

Diketahui, memanasnya hubungan Indonesia dengan Vietnam memanas akibat insiden di Laut Natuna Utara.

Sampaikan protes

Indonesia menyesalkan peristiwa provokasi kapal dinas perikanan Vietnam KN 213 yang menabrak kapal TNI Angakatan Laut KRI TPD-381, di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanantha Nasir, di kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Baca: Baznas Salurkan Rp 2,6 Miliar Dana Zakat untuk Panti Asuhan dan Beasiswa Pendidikan di Jambi

Baca: Polda Jambi Tangkap Dua Gembong Narkoba dari Aceh dan Cirebon, Uang Rp 500 Juta Hasil Sabu Disita

Baca: Baliho Ucapan Kemenangan Jokowi Terpasang di Solo, Politisi Senior PDI-P Solo Sebut Tak Tahu

Baca: Dikuasai 9 Parpol Besar, Ini Prediksi Nama-nama Pemenang Dapil 4 Kota Jambi

Baca: Review Gadget - Realme 3 Pro Kaya Fitur Untuk Kawula Muda, Hadir di Indonesia 8 Mei 2019

"Tindakan kapal dinas perikanan Vietnam sangat membahayakan keselamatan personnel KRI TPD-381 dan juga personnel kapal Vietnam, serta tidak sejalan dengan hukum internasional," jelas Arrmanantha

Ia menerangkan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan protes kepada pemerintah Vietnam atas insiden tersebut melalui kedutaan besarnya di Jakarta.

 

"Kementerian Luar Negeri menunggu laporan lengkap dari Panglima TNI terkait kejadian tersebut, yang akan menjadi dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah ini dengan Pemerintah Vietnam," ungkap pria yang kerap disapa Tata ini.

Penjelasan Pangkoarmada I

Kapal Coast Guard Vietnam tabrak KRI Tjiptadi-381 di Laut Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019) pukul 14.45 WIB.

Pangkoarmada I Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya menjelaskan kejadian bermula saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan penegakan hukum dan kedaulatan di perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara.

Saat itu, KRI Tjiptadi-381 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 yang sedang melaksanakan Illegal Fishing.

Namun, KIA tersebut dikawal Kapal Pengawas Perikanan Vietnam atau Coast Guard Vietnam.

"Kapal Coast Guard Vietnam berusaha untuk menghalangi proses penegakan hukum dan kedaulatan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 dengan memprovokasi melalui usaha mengganggu proses penegakkan hukum dan kedaulatan dengan cara menumburkan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381," kata Laksmana Muda TNI Yudo Margono dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019).

Berdasarkan lokasi penangkapan, kejadian berada di Perairan Indonesia.

Sehingga, tindakan penangkapan yang dilaksanakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur.

"Namun pihak Vietnam juga mengklaim bahwa wilayah tersebut merupakan perairan Vietnam," ujarnya.

Atas persitiwa tersebut, tindakan yang dilakukan KRI Tjiptadi-381 sudah benar dengan menahan diri untuk meminimalisir adanya ketegangan atau insiden yang lebih buruk diantara kedua negara, dimana kejadian atau insiden tersebut akan diselesaikan melalui Goverment to Goverment (G to G).

Akibat provokasi yang dilakukan kapal dinas Perikanan Vietnam (KN.264 dan KN.231) dengan menabrak lambung kiri KRI Tjiptadi-381 dan menghadang serta menabrak lambung kiri buritan KIA BD.979 yang sedang ditunda KRI Tjiptadi-381, KIA BD.979 bocor dan tenggelam.

 

ABK Kapal Ikan Vietnam yang berjumlah 12 Orang berhasil diamankan ke atas KRI Tjiptadi-381.

 

Namun, 2 ABK yang berada diatas kapal ikan tersebut berhasil melompat ke laut dan ditolong Kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

"Kemudian 12 ABK kapal Vietnam dibawa dan akan diserahkan ke Lanal Ranai guna proses hukum selanjutnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susi Pudjiastuti Pastikan Kapal Ikan Vietnam Langgar Batas Perairan Indonesia, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/04/30/susi-pudjiastuti-pastikan-kapal-ikan-vietnam-langgar-batas-perairan-indonesia?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved