Ramdhan 2019

Harus Tetap Bayar! Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya

Mungkin sebagian dari kamu ada yang belum mengganti utang puasa Ramadan tahun lalu. Jika masih ada waktu, segeralah ganti hutang tersebut.

Editor: Tommy Kurniawan
Harus Tetap Bayar! Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Ini Penjelasannya 

(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.

Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

 

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved