MAHASISWI yang Juga Model Cantik ini Blak-blakan Mengaku Kerap Diajak Tidur, Begini Pengakuannya
TRIBUNJAMBI, DENPASAR - Puluhan orang ikuti aksi Women's March Bali 2019 bertajuk #BeraniBersuara
Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Denpasar pada Selasa (23/4/2019) tidak lama setelah korban berinisial SZ (20) melaporkan ke pihak kepolisian.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono menyampaikan kepada awak media saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/4/2019) siang.
Modus pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan merusak kesopanan didepan umum dengan mengajak korban berkeliling dengan jetsky.
Baca: Deretan Orang Indonesia yang Terlibat Dalam Film Avengers: Endgame
"Modus pelaku ini mengajak tamunya keliling-keliling naik jetsky dan setelah sampai ditengah laut pelaku mencabuli korbannya," ujarnya.
Lebih lanjut AKBP Benny Pramono menjelaskan bahwa saat itu situasi di Tanjung Benoa dalam keadaan sepi.
Sehingga pelakupun menggunakan kesempatan itu untuk melakukan pencabulan kepada korbannya yang berasal dari warga negara China.
Dikatakan Wakapolresta Denpasar, saat itu pelaku sadar melakukan aksinya saat berada di tengah laut dengan jetsky dan saat hendak menepi kepantai.
"Karena mungkin tempatnya sepi sekitar pukul 10 pagi, sehingga pada saat kembali korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," lanjutnya.
Lebih lanjut pihaknya telah melakukan visum kepada korban bahkan barang bukti untuk menguatkan penahanan kepada pelaku juga sudah lengkap.
Baca: Link Live Streaming Man United vs Chelsea di RCTI Malam Ini, Minggu 28 April
Dalam keterangan Wakapolresta Denpasar, pelaku sempat mengancam korbannya untuk tidak melaporkan kejadian tersebut, namun pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono juga menambahkan akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 289 atau 281 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Sementara itu, dari tahun 2019 Wakapolresta Denpasar mengatakan bahwa kasus ini baru sekali terjadi.
AKBP Benny Pramono juga menerangkan bahwa dalam kejadian ini juga, hanya seorang saja yang baru melaporkan kejadian tersebut kepihaknya.
"Sampai saat ini yang melaporkan baru satu, tapi tidak menutup kemungkinan jika proses perkembangannya ada yang melapor kita akan tangani," tambahnya.
Selain itu, pihaknya pun telah memberikan ketegasan kepada pelaku tindak pidana untuk melakukan penahanan dan proses lebih lanjut.
Baca: Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim