Berita Kriminal Jambi
Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim
Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi

Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Al Marzani, akhirnya pasrah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Di pengadilan, ia divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana perkara narkotika yang menjeratnya.
Majelis hakim yang diketuai Ade Irma Susanti pun, akhirnya menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan enam bulan.
Baca: Dianggap Adopsi Usaha Koperasi, Keberadaan BUMDes Ganggu Penghasilan Koperasi
Baca: Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edaran, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
Baca: Video Detik-detik Jembatan Ponton Hanyut di Empat Lawang Sumsel
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka akan digantin dengan penjara selama tiga bulan," kata hakim ketua, membacakan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo. Dalam perkara yang ditangani jaksa Wesli Sirait ini, Al Marzani dituntut selama tujuh tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Baca: Nikita Mirzani Menangis Saat Lahirkan Anak Ketiganya, yang Mengazankan Malah Pria Ini
Baca: VIRAL Pasien IGD Mesum dengan Teman Wanitanya, Detik-detik Akhir si Wanita Menoleh ke Kamera
Baca: KOPASSUS Pernah Gegerkan Dunia, Bikin Keok Pasukan Elite SAS Inggris di Belantara Kalimantan
Usai pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa perkara narkotika ini tak kuasa menahan tangis. Dia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal, yang mulia," katanya.
Tangisnya semakin pecah ketika hakim ketua menanyakan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga. Di ruang sidang itu, Zani mengaku menjadi tulang punggung untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.
Selain vonis di atas, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang diduga berisi sabu, sebuah bong terbuat dari botol lasegar, sebuah pipet terbuat dari kaca, sebuah karet dot, dan satu unit ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim (Mareza Sutan A J/Tribun Jambi)