Tempat Hiburan Malam
Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edaran, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edaran, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edaran, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam operasional hiburan malam di Kota Jambi, saat bulan suci Ramadhan.
Tempat hiburan umum seperti Bar, Diskotik, Karaoke dan Panti Pijat, diminta menutup usahanya selama bulan suci ramdahan, terhitung H-3 hingga H+3 Ramadhan.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar kepada wartawan mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor 451/622 Kesra sudah dikeluarkan 22 April lalu, terkait seruan bersama untuk menyambut bulan suci ramadhan 1440 H.
Baca: Razia Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Amankan 4 Wanita dan 3 Pria Positif Narkoba
Baca: Ruas Jalan Nasional di Kabupaten Batanghari Belum Ada Perbaikan, Arus Mudik Bakal Terhambat
Baca: Video Detik-detik Jembatan Ponton Hanyut di Empat Lawang Sumsel
“Pemilik Bar, Diskotik, Karaoke, Panti Pijat dan sejenisnya harus menutup usahanya selama Ramadhan,” bilang Abu Bakar, Sabtu (28/4/2019).
Selain itu, Abu Bakar menyebutkan, terkait seruan untuk menyambut bulan suci Ramadhan, dalam SE tersebut, masyarakat juga diminta untuk tidak makan minum dan merokok di tempat-tempat umum pada siang hari.
“Khusus bagi usaha warung makan/restoran supaya memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” imbuhnya.
Baca: GAGAL Lamar Permaisuri Raja, Patih Gadjah Mada Tinggalkan Politik dan Kekuasaan, Bertapa di Hutan
Baca: Nikita Mirzani Melahirkan, Tapi Bukan Dipo Latief yang Mengazankan Bayinya
Baca: PENGAKUAN Oknum Pramugari Nyambi jadi PSK, Layani Pilot hingga Penumpang di Pesawat
Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, untuk pemilik pusat perbelanjaan seperti Mall, Super Market, Mini Market, tidak dibolehkan melarang karyawan/karyawati muslim dan muslimah untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya.
“SE tersebut sudah dikeluarkan 22 April lalu. Semua diharapkan untuk mengindahkan SE itu,” ujarnya.
Sementara Kepala Satuan Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar mengatakan, pihaknya selaku penegak perturan daerah di Kota Jambi sudah siap untuk menindaklanjuti SE yang dikeluarkan Walikota Jambi tersebut.
Baca: KOPASSUS Pernah Gegerkan Dunia, Bikin Keok Pasukan Elite SAS Inggris di Belantara Kalimantan
Baca: Warganet Tersinggung, Mahfud MD Dicecar Apa Maksud Provinsi Garis Keras Menangkan Prabowo
Baca: Tarian, Warga Air Betung Kerinci Jambi Tenggelam Sejak Tiga Hari Lalu, Tim Masih Melakukan Pencarian
“Memang SE tersebut sudah keluar. Dalam Perda hal itu juga diatur. Kami tentunya selalu siap,” kata Yan Ismar.
Yan Ismar menyebutkan, nantinya pihak Satpol PP juga akan melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti hal itu.
“ketika ada pelaku usaha yang nakal dan tidak mengindahkan aturan itu tentu kita tindak. Bisa kita segel,” imbuhnya.
Kata Yan, selama bulan suci Ramdahan nanti, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin mengawasi hal tersebut dan menjamin ketertiban dan ketentraman di Kota Jambi.
“Kita harus ciptakan kenyamanan untuk masyarakat, khusus yang tengah menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.
Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edara, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup (Rohmayana/Tribun Jambi)