Rapel Kenaikan Gaji
Kenaikan Gaji ASN Pemkot Jambi 3 Bulan Dirapel, Dibayar 1 Mei, Sebulan Pemkot Keluarkan Rp29 Milyar
Kenaikan Gaji ASN Pemkot Jambi 3 Bulan Dirapel, Dibayar 1 Mei, Sebulan Pemkot Keluarkan Rp29 Milyar
Penulis: Rohmayana | Editor: Deni Satria Budi
Kenaikan Gaji ASN Pemkot Jambi 3 Bulan Dirapel, Dibayar 1 Mei, Sebulan Pemkot Keluarkan Rp29 Milyar
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi, akan membayar secara rapel kenaikan gaji 5 persen aparatur sipil negara (ASN) di Kota Jambi, selama tiga bulan. Terhitung sejak Januari, Pebruari dan Maret.
Sebab, kenaikan gaji 5 persen ASN baru dicairkan per April. Sedangkan sejak Januari hingga Maret, baru akan dicairkan secara rapel per 1 Mei 2019 mendatang.
Baca: Sopir Lamborghini Hotman Paris Bergaji Rp 8 Juta/bulan Plus Uang Tip, Setiap Mobil Mewah Punya Sopir
Baca: Oknum ASN di Muarojambi Tertangkap Kasus Narkoba, Sekda: Jika Benar Akan Kita Pecat
Baca: Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Al Marzani Menangis di Depan Hakim
Deki, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, mengatakan, rapel kenaikan gaji tiga bulan tersebut akan dibayarkan per 1 Mei. Sehingga ASN bisa mendapatkan gaji dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya.
“Karenakan dirapel untuk tiga bulan sekaligus,” jelasnya.
Menurut Deki, untuk membayar gaji ASN Kota Jambi sebanyak 6135 ASN, Pemkot Jambi mengeluarkan dana sebesar Rp 29 miliar perbulannya. Jumlah tersebut sudah termasak perhitungan kenaikan 5 persen.
Baca: Deretan Orang Indonesia yang Terlibat Dalam Film Avengers: Endgame
Baca: Lubang Raksasa Tiba-tiba Muncul di Sukabumi, Warga Dengar Suara Gemuruh dan Dentuman
Baca: GAGAL Lamar Permaisuri Raja, Patih Gadjah Mada Tinggalkan Politik dan Kekuasaan, Bertapa di Hutan
“Kalau sebelumnya, berarti dukurangi aja 5 persennya. Itulah jumlah secara keseluruhan yang kita bayarkan untuk gaji ASN Kota Jambi,” jelasnya.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen baru akan dicairkan pada Mei 2019 mendatang. Sebab, hal tersebut merujuk pada peraturan pemerintah pusat. Sedangkan Pemda hanya mengikuti instruksi saja.
“Kalau Januari, Pebruari dan Maret itu untuk kenaikan gaji yang 5 persen belum dibayarkan. Namun terhitung April sudah dibayar. Kemungkinan pada Mei ini dicairkan secara keseluruhan. Dirapel selama 3 bulan,” katanya.
Deki menjelaskan bahwa kenaikan 5 persen tersebut berkisar Rp 150ribu/bulannya untuk masing masing ASN. Sehingga untuk rapel 3 bulan, penambahan gaji yang didapat sekitar Rp 450ribu.
“Hanya saja memang berbeda beda jumlahnya tergantung dari gaji ASN tersebut. Tergantung golongannya. Namun untuk rata rata segitu besarannya Rp 450ribu untuk tiga bulan,” jelasnya.
Baca: FOTO: BJ Habibie Jenguk Ani Yudhoyono, Kondisinya Kini Hanya Bisa Dijenguk dari Muka Pintu
Baca: Nikita Mirzani Menangis Saat Lahirkan Anak Ketiganya, yang Mengazankan Malah Pria Ini
Baca: Pemkot Jambi, Keluarkan Surat Edaran, H-3 Ramadhan, Hiburan Malam Harus Tutup
Sedangkan untuk THR sendiri, Deki belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan. Sebab hal tersebut belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.
“Kalau THR kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Kenaikan Gaji ASN Pemkot Jambi 3 Bulan Dirapel, Dibayar 1 Mei, Sebulan Pemkot Keluarkan Rp29 Milyar (Rohmayana/Tribun Jambi)