Pemilu 2019

Jusuf Kalla Tegaskan 'People Power' Tak akan Ubah Hasil Pemilu, Bahkan Sebut Ada yang Lebih Hebat

Jusuf Kalla Tegaskan 'People Power' Tak akan Ubah Hasil Pemilu, Bahkan Sebut Ada yang Lebih Hebat

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist/tribunpekanbaru
Respons Jusuf Kalla Singgung Puisi Neno Warisman di Munajat 212, Anak Jokowi dan Kejatuhan Soeharto 

“Jumlah yang begitu masif, tapi berlangsung lancar,” kata Moeldoko, Sabtu (20/4/2019) seperti rilis yang diterima TribunWow.com.

Baca Juga:

Kesekian Kalinya Tak Hadiri Syukuran Kemenangan Prabowo Presiden, Sandiaga Uno: Kita Bagi Tugas

Fasha Perintahkan Dinas Kesehatan Turunkan Petugas Cek Kesehatan Petugas Pemilu

Unggul 5,32 Juta Suara dari Prabowo, Real Count Pemilihan Presiden/Wapres KPU Sudah Lebih 30 Persen

Namun, kata Moeldoko, dirinya juga mendapat laporan bahwa ada beberapa persoalan yang muncul selama pemilu.

Beberapa di antaranya seperti keterlambatan kertas suara, kurangnya kertas suara, hingga beberapa insiden di lokasi pemungutan suara.

Kendati demikian, Moeldoko menilai jumlah kasus itu lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemilih dan total Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya itu, dirinya juga melihat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah berupaya keras mengatasi masalah tersebut.

“Saya juga melihat KPU sedang berusaha keras segera menyelesaikan,” lanjut Moeldoko.

Moeldoko lantas menyayangkan ada pihak-pihak yang mencoba ingin memanaskan suasana dengan ancaman people power.

“Mau pamer sejuta atau dua juta orang, itu tidak mewakili 192 juta orang yang punya hak pilih,” kata Moeldoko.

Menurutnya, 192 juta pemilik suara sudah mempercayakan hak pilihnya kepada KPU yang diakui secara konstitusi.

Moeldoko mengatakan, upaya people power dapat dikategorikan sebagai hasutan di muka umum dan bisa diancam pidana.

Baca: Dalam Sehari LHK Dapat Untung Rp 10 Miliar, Berikut Pengalaman Lo Kheng Hong

Dalam Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana Pasal 160, kata Moeldoko, jika ada yang berusaha menghasut di muka umum dengan lisan maupun tulisan untuk tidak menuruti ketentuan undang-undang, diancam pidana hingga enam tahun penjara.

Dijelaskannya, hasutan itu termasuk ajakan kepada orang lain untuk melawan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah, kata Moeldoko, akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar.

Termasuk melawan hasil Pemilu yang sah dan diakui oleh undang-undang.

“Saya ulang ya, tindakan tegas kepada siapapun!” tegas Moeldoko.

Untuk itu, Moeldoko mengingatkan semua pihak yang ikut dalam kontestasi pemilu untuk menahan diri dan memberi waktu kepada KPU menyelesaikan pekerjaannya.

“Masing-masing pihak boleh merasa berhak atas kemenangannya, tetapi itu belumlah resmi sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved