Dilaporkan Selingkuh Dengan Kadishub Bojonegoro, Plt Kadinsos Pemkot Pasuruan Akhirnya Dipecat
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kadinsos Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai PNS.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kadinsos Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto terkait pejabat selingkuh.
Seperti yang diberitakan Surya (TribunMadura.com) sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kadishub Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.
"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.
Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.
Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.
"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.
Baca: Sipir Lapas Kuala Tungkal Jadi Sindikat Narkoba, Kakanwil Kemenkumham Jambi Merasa Ditampar
Baca: Anda Mengincar Xpander Limited Edition Keluaran Terbaru? Ini Banderol Harganya
Baca: Bentuk PPID, Informasi dan Data di Muarojambi akan Satu Pintu
Baca: 7 Kali Ketua DPRD Kota Jambi Mangkir Rapat Paripurna, Badan Kehormatan Dewan Minta Penjelasan
Baca: Program Pi Ajar Binmas Noken Polri Motivasi Anak-anak Kampung Musaima II Wamena Belajar Toleransi
Sementara itu, saat diwawancarai Surya (TribunMadura.com network) beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istri Iskandar, Kepala Dishub Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Istri Pelaku Jalani Pemeriksaan
Beberapa waktu heboh dugaan perselingkuhan kepala dinas di Jawa Timur.
Dugaan perselingkuhan kepala dinas di Jawa Timur itu dibongkar oleh istri pelaku.
Bahkan dugaan perselingkuhan kepala dinas itu dibuktikan dengan 4 video mesum yang dibawa oleh istri sah pelaku.
TP, istri Kadishub Bojonegoro, untuk yang kedua kali mendatangi Subdit IV Renakta Polda Jatim Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).
TP datang untuk melengkapi berkas laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, berinisial NWS.
Ia mengaku ditanyai oleh penyidik untuk memperkuat laporannya dalam kasus tersebut.
Saking banyaknya pertanyaan yang diajukan kepadanya, sampai-sampai TP tak tahu persis berapa jumlah pertanyaan dari penyidik yang telah dijawabnya.
"Pertanyaannya banyak kok, mengarah ke awal mula perselingkuhan itu saya ketahui," katanya pada awak media, Selasa (23/4/2019).
"Intinya semua pertanyaan mengarah pada penyempurnaan data penyidikan," lanjutnya.
Namun sebelum itu, TP mengaku kepada awak media baru saja menjalani visum psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Hasil visum tersebut, lanjut TP, telah menegaskan bahwa kasus yang dialaminya akan dikategorikan dalam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Di periksa psikis aja, kayak psikotes. Ya karena laporannya saya, dikasih pasal tentang KDRT tentang psikis saya," katanya.
Menurut Ferry Juan, Kuasa Hukum TP, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Psikolog RS Bhayangkara Polda Jatim, kliennnya diketahui mengalami kekerasan psikis hingga menimbulkan gejala traumatis.
"Tadi aku sudah menjalani test dan hasilnya adalah ibu mengalami gejala psikis traumatik," kata Ferry.
Kesimpulan hasil visum psikis tersebut memperjelas bahwa klienya benar-benar mengalami kekerasan psikis.
"Jadi walaupun tidak ada kekerasan fisik tapi ada kekerasan psikis masih tetap bisa dituntut," katanya.
"Visum psychiatricum. Jadi hasil visum itu undang-undang tentang KDRT kita bisa membuat alat bukti visum untuk barang bukti dalam tuntutan pengadilan," jelasnya.
Baca: Kekurangan 3.000 Pegawai, Sinyal Pemkab Batanghari Bakal Buka Rekrutmen P3K?
Baca: Sekda Sungai Penuh Pantau Pelaksanaan UNBK Hari Kedua, Ujian Lancar Tanpa Kendala
Baca: Moeldoko Pastikan Pertemuan Jokowi-Prabowo Tinggal Tunggu Waktu, Budi: Jangan Gertak Kami
Kekerasan psikis ternyata bukan hanya dialami oleh TP saja, beberapa anaknya juga mengalami kekerasa psikis yang terbilang serupa.
"Selain itu anak-anak neneknya juga juga mengalami kekerasan psikis," tandasnya.
Sekadar diketahui, TP telah melaporkan suaminya berinisal IS seorang Kadishub Kabupaten Bojonegoro, yang diduga berselingkuh dengan NWS seorang Kadisos Kabupaten Pasuruan ke Polda Jatim Kamis (21/3/2019) silam.
Laporan TP bernomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM, Kamis 21 Maret 2019 atas perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
TP juga menyertakan bukti video rekaman 'hubungan intim' antara suaminya dan NWS, bersamaan dengan laporannya ke pihak penyidik.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Diduga Berselingkuh dengan Kepala Dishub Bojonegoro, Plt Kepala Dinas Sosial Pasuruan Dipecat, http://madura.tribunnews.com/2019/04/25/diduga-berselingkuh-dengan-kepala-dishub-bojonegoro-plt-kepala-dinas-sosial-pasuruan-dipecat?page=all.