Dilaporkan Selingkuh Dengan Kadishub Bojonegoro, Plt Kadinsos Pemkot Pasuruan Akhirnya Dipecat
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kadinsos Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai PNS.
Ia tidak menanggapi terkait kabar itu. Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Istri Pelaku Jalani Pemeriksaan
Beberapa waktu heboh dugaan perselingkuhan kepala dinas di Jawa Timur.
Dugaan perselingkuhan kepala dinas di Jawa Timur itu dibongkar oleh istri pelaku.
Bahkan dugaan perselingkuhan kepala dinas itu dibuktikan dengan 4 video mesum yang dibawa oleh istri sah pelaku.
TP, istri Kadishub Bojonegoro, untuk yang kedua kali mendatangi Subdit IV Renakta Polda Jatim Polda Jatim, Selasa (23/4/2019).
TP datang untuk melengkapi berkas laporan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya dengan seorang Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan, berinisial NWS.
Ia mengaku ditanyai oleh penyidik untuk memperkuat laporannya dalam kasus tersebut.
Saking banyaknya pertanyaan yang diajukan kepadanya, sampai-sampai TP tak tahu persis berapa jumlah pertanyaan dari penyidik yang telah dijawabnya.
"Pertanyaannya banyak kok, mengarah ke awal mula perselingkuhan itu saya ketahui," katanya pada awak media, Selasa (23/4/2019).
"Intinya semua pertanyaan mengarah pada penyempurnaan data penyidikan," lanjutnya.
Namun sebelum itu, TP mengaku kepada awak media baru saja menjalani visum psikologi di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Hasil visum tersebut, lanjut TP, telah menegaskan bahwa kasus yang dialaminya akan dikategorikan dalam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Di periksa psikis aja, kayak psikotes. Ya karena laporannya saya, dikasih pasal tentang KDRT tentang psikis saya," katanya.
Menurut Ferry Juan, Kuasa Hukum TP, berdasarkan hasil visum yang dilakukan Tim Psikolog RS Bhayangkara Polda Jatim, kliennnya diketahui mengalami kekerasan psikis hingga menimbulkan gejala traumatis.