Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Video Ahmad Dhani Teriak Keras Usai Jalani Sidang, Ini yang Dikatakan

Musisi Ahmad Dhani berteriak keras-keras seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019)

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Detik-detik Ahmad Dhani bersitegang dengan jaksa pengawal setelah sidang di PN Surabaya, Kamis (11/4/2019) 

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Detik-detik Ahmad Dhani Teriak Keras Usai Jalani Sidang, Ini yang Dikatakannya

TRIBUNJAMBI.COM - Musisi Ahmad Dhani berteriak keras-keras seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019)

Ahmad Dhani mengaku bahwa dirinya memiliki suara lumayan banyak pada pileg 2019.

Dia diketahui menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo.

Hal ini dikatakannya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (23/4/2019).

Baca: Penghitungan Suara Sementara di Mendahara Tanjab Timur, Pasangan Jokowi-Maruf Unggul Jauh

Baca: Kisah Septiawan Suryawirawan, Seorang Badut yang Merubah Hidup Menjadi Miliarder

Seakan tak menggubris kasus yang menyangkutnya Dhani meyakini bakal lolos di pileg 2019.

“Lumayan banyak,” ungkapnya hemat.

Lantas ia beranjak ke mobil tahanan Kejati Jatim, sebelum masuk Dhani berteriak bahwa pilihannya pada pilpres akan menang.

“Prabowo Menang!!,” teriak Dhani.

Diketahui, Ahmad Dhani dalam kasus vlog ‘idiot’ dinyatakan bersalah dan dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki pada Selasa (23/4/2019).

Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca: Tekan Harga Sembako Melonjak, Satgas Pangan Jambi Akan Lakukan Operasi Pasar Jelang Puasa

Baca: Sejak Pagi Diguyur Hujan Lebat, Rumah Warga di Lempur Kerinci Diterjang Banjir

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.

Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta

Terkait dengan tuntutan JPU Rahmat Hari Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ahmad Dhani, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pleidoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).

Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.

“Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan. Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP,” terangnya.

Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.

Baca: SEGERA DIBUKA CPNS dan PPPK/P3K 2019, Persiapkan Berkas Pendaftaran Dari Sekarang

Baca: Alami Sakit Kepala Saat Berpuasa? Ini 6 Makanan Sehat yang Dapat Menguranginya

“Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi,” tandasnya.

Ladeni Pengunjung Foto Bersama, Mulan Jameela Hanya Terdiam Saat Tahu Ahmad Dhani Dituntut 1,5 Tahun

Mulan Jameela hanya terdiam ketika mendengarkan suaminya Ahmad Dhani dituntut 1 tahun 6 bulan atas kasus vlog ‘idiot’.

Dia tengah asyik bermain ponsel. Di sela persidangan Mulan sempat meladeni pengunjung yang ingin berfoto bersamanya.

Karena ulah pengunjung tersebut sempat menimbulkan gaduh suasana sidang, sehingga petugas keamanan PN meminta pengunjung tersebut untuk tidak berulah.

Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

Saat TribunJatim.com meminta tanggapan, pelantun lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi tersebut memilih bungkam.

Baca: Reaksi Mengejutkan Pria Afrika Saat Ditanya yang Paling Cantik Antara Lucinta Luna atau Luna Maya

Baca: Hafiz Quran 30 Juz Bisa Masuk Universitas Jambi Tanpa Tes

Usai sidang, Ahmad Dhani memberi keterangan kepada awak media bahwa dia berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU.

“Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” terangnya lalu pergi menuju mobil tahanan, Selasa, (23/4/2019).

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul VIDEO Detik-Detik Ahmad Dhani Teriak Keras di Pengadilan Seusai Dituntut 1,5 Tahun: Prabowo Menang!, http://jatim.tribunnews.com/2019/04/23/video-detik-detik-ahmad-dhani-teriak-keras-di-pengadilan-seusai-dituntut-15-tahun-prabowo-menang?page=all.
Penulis: Samsul Arifin
Editor: Januar Adi Sagita

Baca: Menabung Emas Secara Syariah? Bahkan Tak Perlu Datang ke Pegadaian, Bisa Secara Online

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved