Pilpres 2019

Penjelasan Mahfud MD, Bila Real Count KPU Beda dengan Verifikasi C1, Maka Ini yang Terjadi

Mahfud MD menjelaskan hasil yang dianggap sah, dalam penghitungan suara. Bila real count KPU berbeda dengan verifikasi C1, maka ini yang terjadi.

Editor: Duanto AS
(KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA)
Mahfud MD saat akan memasukan surat suara ke kotak suara di TPS di Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). 

Mantan Ketua MK Mahfud MD menjelaskan hasil yang dianggap sah, dalam penghitungan suara. Bila real count KPU berbeda dengan verifikasi C1, maka ini yang terjadi.

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan mengenai hasil yang sah atau yang dianggap benar antara hasil real count KPU dengan rekapitulasi surat suara Pilpres 2019.

Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).

Mulanya seorang pengikutnya menanyakan bagaimana keputusan pemenang pilpres, apabila pada hasil real count KPU memiliki hasil yang berbeda dengan verifikasi C1.

"Nah skr begini Prof, misal saja hasil real count KPU yg pake Situng memenangkan salah satu calon.

Baca Juga

 Foto Luna Maya Belum Mandi Bikin Kesengsem, Close Up Hingga Pori-pori Wajah Kelihatan

 Video Viral Warga Ramai-ramai Bakar Pemberian Caleg untuk Masjid

 Setelah Ratusan Tahun Jadi Misteri, Akhinya Sosok Raja Hayam Wuruk dan Gajah Mada Bisa Dilukis

 Kisah Cinta Rien Wartia Trigina (33) dan Andre Taulany (45), Awalnya Seperti Om-om, Akhirnya Nempel

 Siapa Sebenarnya Rien Wartia Trigina? Ini Kisah Cinta dan Postingan IG yang Berbuntut Laporan Polisi

Tapi ternyata pas 22 Mei setelah verifikasi C1 yg tercopy 6x itu, mayoritas memenangkan calon yg lain, bisa gak tuh Prof?," tanya @wisanggenisena.

Menjawabi hal itu lantas Mahfud MD mengatakan hasil suara yang dimenangkan adalah hasil hitung manual dengan form C1.

Yang mana hasil hitung tersebut akan dilaksanakan pada 25 April-22 Mei 2019.

Dan siap di publikasikan pada 22 Mei 2019.

"Yang dimenangkan adalah verifikasi atau hasil hitung manual dgn form C1 yg berbentuk kertas dan dihitung bersama tgl 22 Mei itu."

Sedangkan untuk syarat memenangkan pilpres 2019, kali ini, tiga pakar hukum memiliki perbedaan pendapat.

Mahfud MD

Melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019), Mahfud merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.

Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved