Pemilu 2019

Bikin Heboh Usai Pilpres 2019, Apa Sebenarnya Formulir C1 Itu? Apa Fungsinya?

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.

Editor: Suci Rahayu PK
kompas.com/Twitter @KPU_ID
Apa itu formulir C1? 

Bikin Heboh Usai Pilpres 2019, Apa Sebenarnya Formulir C1 Itu? Apa Fungsinya?

TRIBUNJAMBI.COM - Beberapa saat lalu, di media sosial Twitter beredar tentang kesalahan input data di Situng KPU.

Beberapa warganet kemudian mengunggah twit disertai sejumlah gambar hasil Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) dan formulir C1.

Untuk menanggapi kesalahan input data di Situng KPU tersebut, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan data hasil perhitungan suara yang ditampilkan pada Situng bukan hasil resmi dan hanya bersifat sementara, seperti dikutip dari Kompas.com,

Baca: Cara Mengambil Chat WhatsApp Lalu Pindahkan ke Gmail, Jadikan Bukti Ciduk Pasangan yang Berselingkuh

Baca: Terungkap, Alasan Jokowi Kirim Luhut Pandjaitan Temui Prabowo Subianto, Ini yang Dibahas

Baca: Dia nggak ngaku, Hotman Paris Ungkit-ungkit Video Panas Cut Tari dan Ariel NOAH di Depan Bibi

Jadi, bila terjadi kesalahan pada data yang ditampilkan, data tersebut masih bisa diperbaiki.

Pramono menyebutkan, Situng yang ditampilkan pada laman pemilu2019.kpu.go.id merupakan bentuk transparansi pihaknya dalam melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Proses penghitungan dan rekapitulasi suara sengaja dipublikasikan agar seluruh masyarakat maupun peserta pemilu bisa mengaksesnya.

Ilustrasi c1
Ilustrasi c1 (KPU.GO.ID)

Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses.

Di luar itu, KPU melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.

Lalu, sebenarnya apa formulir C1 yang sedang ramai dibicarakan tersebut?

Baca: Soeharto 3 Kali Mengalami Kejadian Aneh, Tatapan Matanya Tiba-tiba Kosong, Ternyata Firasat Lengser

Baca: Klaim Menang 62% Ini Jawaban BPN Prabowo-Sandi Ditantang Buka-bukaan Data, TKN Jokowi Lihat Keanehan

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS.

Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itukan berarti dalm waktu dini hari sampai pagi," sambungnya.

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Alur proses formulir C1 twitter.com/KPU_ID
Alur proses formulir C1 twitter.com/KPU_ID ()

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Alur proses formulir C1 twitter.com/KPU_ID
Alur proses formulir C1 twitter.com/KPU_ID ()

Proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang dari tingkat kecamatan dilanjutkan ke KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU RI.

"Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita udah mulai ada isinya," ujar Pramono.

Baca: Libatkan Oknum Caleg PDIP dan Panwascam, Pembakaran Kotak Suara di Tanah Kampung Jambi

Baca: Sepenggal Cerita Pejuang Pemilu 2019 - Bawa Anak dalam Ransel hingga Motor Trail Harus Dituntun

Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.

"Sebagai bekal untuk mengawal penghitungan rekapitulasi manual yang di kecamatan dan kabupaten," kata Hasyim.


Alur rekapitulasi suara pemilu 2019 kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Alur rekapitulasi suara pemilu 2019 kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo ()

Selain formulir C1, ada beberapa formulir mengenai penghitungan suara yang perlu diketahui:

- Model C-KPU: Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Model C1-PPWP: Sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden

- Model C1-DPR: Sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan rakyat

- Model C1-DPD: sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota dewan perwakilan daerah

- Model C1 Plano: catatan hasil penghitungan suara

Model C2-KPU: pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara

- Model C3-KPU: surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

- Model C4-KPU: surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara pemilu tahun 2019 di TPS kepada PPS.

- Model C5-KPU: tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara. (Intisari Online)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved