Pemilu 2019
Banyaknya Anggota KPPS Meninggal Dunia, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
Banyaknya Anggota KPPS Meninggal Dunia, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tersiar kabar soal banyaknya anggota KKPS meninggal dunia saat Pemilu 2019, mendapat respon dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Mahfud MD setuju sistem dan tata cara pelaksaan Pemilu serentak diubah tidak seperti saat ini.
Dia menjelakan tafsir putusan MK tahun 2014 soal Pemilu serentak.
Karenanya, Mahfud MD setuju Pemilu serentak dievaluasi atau dikaji ulang lagi.
Pakar hukum tata negara ini mengatakan, Pemilu serentak adalah hasil keputusan MPR yang mengandemen Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Baca Juga:
Bomber Persib Bandung Satu Ini Tebar Ancaman ke Borneo FC serta Mantan Pelatihnya di Piala Indonesia
Ramalan Zodiak, Senin 22 April 2019, Scorpio Jangan Percaya Rumor, Libra sedang Diperhatikan Bos
Foto Jokowi Muda Bertemu Megawati 15 Tahun Lalu Diunggah Hotman Paris: Nasib Orang Siapa yang Tahu?
Jelang Bulan Ramadan 2019, Simak Tata Cara, Niat dan Doa Salat Tasbih
MPR membuat amandemen yang menyebutkan bahwa Pemilu digelar serentak dengan 5 kotak.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu serentak berdasarkan kesaksian mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) MPR.
"Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya, Sabtu (20/4/2019) pagi ini.

Sempat Hilang dan Dikabarkan Sakit, Sandiaga pun Muncul Beraktivitas Bareng Warga di Jalanan
Dituding Hina Prabowo Subianto, Unggahan Istri Andre Taulany Viral dan Disindir Ustaz Derry Sulaiman
Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Mahfud MD menjawab pertanyaan netizen (warganet) yang me-mention pesan ke Mahfud MD agar Pemilu serentak ditinjau ulang karena banyak korban jiwa.
@sigit_priatmoko Retweeted Kompas.com: mohon maaf @mohmahfudmd apa tidak sebaiknya pemilu serentak ini dikaji ulang? Melihat banyaknya korban berjatuhan.
Ini Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Karena Kekalahan Jokowi di Kabupatennya Sendiri
Mahfud MD Tegaskan, Silakan RIbut-ribut Klaim Kemenangan, Sekitar 22 Mei Ketahuan Siapa yang Curang
Sigit membagikan berita Kompas.com yang menginformasikan 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia. Berita ini kemudian dimuat Wartakotalive.com.
Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud MD langsung menyatakan setuju.
"Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak," kata Mahfud MD.
Mahfud MD keputusan MK yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara serentak bisa ditafsirkan berbeda dari pelaksanaan Pemilu 2019 ini.
Pada Pemilu 2019 ini, Pemilihan Presiden/Wakil Presiden atau Pilpres 2019 dilaksanaan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.
Waktu atau hari pencoblosan Pemilu 2019 adalah sama atau serentak yakni Rabu (17/4/2019).
Mahfud MD menjelaskan tafsir putusan MK soal Pemilu serentak yang tidak harus dilaksanakan pada jam dan hari yang sama.
"Sebenarnya istilah Serentak bisa ditafsir tak harus harinya sama, bisa saja dipisah. Kita bisa bahas lagi, termasuk threshold," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.
Simak kicauan lengkap Mahfud MD berikut ini.
@mohmahfudmd Retweeted Sigit Priatmoko: Setuju. Itu dulu kan keputusan MPR saat mebuat amandemen bhw pemilu dilakukan serentak dgn 5 kotak.
Berdasar dokumen dan kesaksian ex anggota2 PAH MPR itu MK mengabulkan.
Sebenarnya istilah Serentak bs ditafsir tak hrs harinya sama, bs sj dipisah. Kita bs baha lg, trmsk threshold.
Mahfud MD juga menanggapi usulan netizen agar sistem Pemilu di Indonesia diubah karena biaya mahal dan banyak korban.
@ayub_elgenaro Replying to @mohmahfudmd: Saat nya sistem pemilu spt ini dirubah biaya mahal dan korban sdh banya berjatuhan
@mohmahfudmd Retweeted ayub muchson: Setiap menjelang pemilu UU Pemilu selalu diubah. Tp tetap sj selalu ada yg menyalahkan.
Sama dgn UUD, sdh ber-kali diubah tp selalu ada yg menyalahkan. Itulah konsekuensi dari demokrasi. Yg penting kita konsisten menegakkan hukum yg msh berlaku agar negara selamat.
Asal Mula Pemilu Serentak
Sejarah atau asal usul Pemilu serentak terjadi setelah MK membuat sebuah keputusan pada tahun 2014 lalu.
MK mengabulkan permohonan Effendi Gazali dan kawan-kawan terkait Pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres.
Pemilu serentak kemudian dilaksanakan mulai tahun 2019 ini. Dalam pandangan MK saat itu, ada beberapa pasal UU Pilpres yang dinyatakan inkonstitusional.
Ketua MK Hamdan Zoelva saat itu membacakan putusan Pemilu serentak pada Kamis (23/1/2014).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres," ujar Hamdan Zoelva membacakan putusan MK seperti diberitakan detik dan sejumlah media saat itu.
Alasan MK putuskan Pemilu serentak bisa dilihat dalam laman mahkamah konstitusi seperti diberitakan Kompas.com.
Risalah putusan MK soal Pemilu serentak dipublikasi di situs MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id,
Mahkamah mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2014 telah dan sedang berjalan serta mendekati waktu pelaksanaan.
Peraturan perundang-undangan, tata cara pelaksanaan pemilihan umum, dan persiapan teknis juga telah diimplementasikan.
Baca Juga:
Dapat Potongan Hingga 10 Persen, Bisa Pasang Water Film Juga di Fix A Car
Pengamat Politik Sebut Jokowi Tepat Utus Luhut Binsar Temui Prabowo Subianto, Begini Alasannya
Maulana Paparkan Best Practice Tata Kelola Sampah Kota Jambi
Jika pemilu serentak ditetapkan tahun ini, menurut Mahkamah, tahapan pemilihan umum tahun 2014 yang saat ini telah dan sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.
"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," demikian salah satu butir pertimbangan yang dikutip dari risalah putusan.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif jika pemilu serentakdigelar pada Pemilu 2014.
Akan tetapi, meski menjatuhkan putusan mengenai Pasal 3 Ayat (5), Pasal 12 Ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU 42/2008, menurut Mahkamah, penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak dengan segala akibat hukumnya harus tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Petugas KPPS Meninggal, Mahfud MD Usulkan Pemilu Serentak Diubah
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: