Seputar Pemilu

Ustadz Abdul Somad Dituding Langgar Netralitas ASN, MenPAN-RB Beri Penjelasan: Saya tanggung jawab

Di kesempatan yang sama, Syafruddin mengimbau kepada para ASN untuk tidak ikut masuk dalam hiruk pikuk pemilu. Netralitas, kata dia, supaya turut

Editor: Tommy Kurniawan
instagram @ustadzabdulsomad
Ustadz Abdul Somad Dituding Langgar Netralitas ASN, MenPAN-RB Beri Penjelasan: Saya tanggung jawab 

Menurut dia, Ustaz Somad berhak memiliki sikap politik.

"Kenapa (mundur)? Wong (dia) dukung kita, kenapa (harus sarankan) mundur?" ucap Djoko ditemui di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4).

Dia yakin tidak ada aturan yang dilanggar ketika Ustads Somad menyatakan dukungan ke pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Justru, kata dia, sikap Ustaz Somad dilindungi konstitusi seperti terbang dalam Pasak 28 UUD 1945.

"Pasal 28, konstitusi kita itu mengatakan bahwa setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat, baik tertulis maupun lisan dan barang siapa menghalangi itu kena pidana," ungkap dia singkat.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Fadli Zon mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para ulama termasuk Ustaz Abdul Somad atas dukungan yang diberikan kepada Prabowo-Sandiaga.

"Saya kira itu adalah energi yg sangat besar dukungan dari UAS karena beliau adalah tokoh ulama besar yang berpikiran sangat maju dan ilmunya juga sangat tingggi dan sangat mengharukan lah apa yang disampaikan ke Pak Prabowo," kata Fadli.

BKN: ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS. Sebab, Ustaz Somad secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.

“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima, Jumat (12/4/2019).

Kepala BKN Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 --yang ditetapkan 15 tahun silam-- tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas.

Jangankan bertemu dalam pertemuan politik, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB Bambang Dayanto Sumarsono, mengatakan kegiatan UAS melanggar aturan netralitas PNS.

Disamping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.

Berhak Menentukan Pilihan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved