Ramadan 2019

Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya

Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
ilustrasi 

Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya

TRIBUNJAMBI.COM - Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau dengan membayar fidyah.

Diketahui, puasa Ramadan 2019 jatuh pada bulan Mei 2019, yang artinya kurang dari 1 bulan lagi.

Utang puasa tahun lalu wajib dilunasi sebelum Ramadan 2019 tiba.

Dilansir oleh TribunWow.com, hukum membayar utang puasa tertuang dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 183-184.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).

Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.

Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.

Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.

Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Bacaan Niat

Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Fidyah

Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.

Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.

Baca Juga:

Kabar Luna Maya Menikah Viral di saat Reino Barack dan Syahrini Naik Jet Pribadi Mereka

Surat Suara Tercampur Dapil Lain, Warga Tiga Desa di Tanjabar Tak Bisa Pilih Caleg DPRD Kabupaten

Begini Ekspresi Sandiaga Uno saat Prabowo Mendeklarasikan Diri Jadi Presiden & Wakil Presiden 2019

Aksi Rangga AADC Hapus Postingannya Bikin Puluhan Artis Terperangah, Ribuan Warganet Komentar

Prabowo-Sandi Gelar Syukuran Kemenangan Indonesia Usai Klaim Jadi Presiden & Wakil Presiden Terpilih

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Tak Boleh Uang

Dari Al Baqarah dijelaskan bahwa membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin.

Oleh karena itu apra ulama sepakat membayar fidyah tidak boleh dengan uang.

Baca Juga:

VIDEO: Pria Berpeci Hancurkan Televisi Pakai Golok Gara-gara Lihat Quick Count

Dua Rumah di Sungai Penuh Jebol Diterjang Longsor, BPBD Upayakan Bantuan

LIVE Streaming RCTI, Prediksi Napoli Vs Arsenal, Dua tim Bakal Habis-habisan di San Paolo

Waktu Pembayaran Fidyah

Bagi Anda yang tidak perpuasa, dan memenuhi kriteria golongan wajib fidyah, maka bisa langsung membayar Fidyah di hari itu juga (saat tidak berpuasa).

Waktunya adalah ketika berbuka puasa di hari terkait.

Kedua, Anda bisa membayar fidyah di hari lain, selama bulan ramadan.

Membayar fidyah saat bulan ramadan disebut lebih baik, namun jika Anda tidak bisa, dapat membayarnya di bulan lain, di luar ramadan.

Tata Cara Bayar Fidyah

Model pembayaran fidyah ada 2 cara, pertama dengan menyediakan makanan dan mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (tidak puasa).

Baca Juga:

24 TPS di Kota Jambi Lakukan Pemilu Susulan, Ini Catatan Wali Kota Jambi untuk KPU

Warganet Kaget! Lucinta Luna Pakai Mukena, Sebut Laki-laki Masa Pakai Mukena Pakai Sarung Atuh

VIDEO: Diperlihatkan Penampakan Penunggu Rumahnya, Ashanty Ketakutan Ajak Anang Pindah

Kedua, memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Fidyah bisa dilakukan sekaligus, misalnya Anda meninggalkan puasa 10 hari, maka diberikan kepada 10 orang miskin, atau bisa diberikan kepada 1 orang miskin, untuk makan 10 hari mereka. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelang Puasa Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Ini Cara, Aturan dan Niatnya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved