Ramadan 2019
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
Sebentar Lagi Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Begini Aturan, Cara & Niatnya
TRIBUNJAMBI.COM - Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau dengan membayar fidyah.
Diketahui, puasa Ramadan 2019 jatuh pada bulan Mei 2019, yang artinya kurang dari 1 bulan lagi.
Utang puasa tahun lalu wajib dilunasi sebelum Ramadan 2019 tiba.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ){183}
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ {184}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Baca Juga:
Melihat Persiapan Kamis Putih di Gereja Santa Maria Rosario Kota Jambi
Diduga Panitia Curang, Satu TPS di Jangkat Merangin Akan Dihitung Ulang
Update Pembakaran 15 Kotak Suara di Sungai Penuh, Kapolda Jambi Akui Telah Identifikasi Pelaku
BPBD Sarolangun Akui Minimnya Personel dan Sarpras Jadi Kendala Penangan Bencana Banjir
Mahfud MD Minta Polisi, KPU & Bawaslu Jangan Main-main serta Ajak Warga Tak Terkecoh Quick Count
(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu), memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.
Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 183-184).
Dikutip dari laman nu.or.id, terdapat dua pendapat mengenai waktu membayar utang puasa.
Pertama adalah pendapat yang menyebutkan pembayaran utang puasa ramadan dilakukan secara berurutan.
Pendapat kedua, pembayaran utang puasa ramadan tidak harus secara berurutan.
Jika menilik dalam surat Al Baqarah ayat 184, hanya disebutkan harus sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Terkait urutan ini, Rasulullah SAW membolehkan keduanya.
قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Bacaan Niat
Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA
"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Fidyah
Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.
Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.
Baca Juga:
Kabar Luna Maya Menikah Viral di saat Reino Barack dan Syahrini Naik Jet Pribadi Mereka
Surat Suara Tercampur Dapil Lain, Warga Tiga Desa di Tanjabar Tak Bisa Pilih Caleg DPRD Kabupaten
Begini Ekspresi Sandiaga Uno saat Prabowo Mendeklarasikan Diri Jadi Presiden & Wakil Presiden 2019
Aksi Rangga AADC Hapus Postingannya Bikin Puluhan Artis Terperangah, Ribuan Warganet Komentar
Prabowo-Sandi Gelar Syukuran Kemenangan Indonesia Usai Klaim Jadi Presiden & Wakil Presiden Terpilih
Orang-orang yang Wajib Fidyah
Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Jenis Fidyah
Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.
Tak Boleh Uang
Dari Al Baqarah dijelaskan bahwa membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin.
Oleh karena itu apra ulama sepakat membayar fidyah tidak boleh dengan uang.
Baca Juga:
VIDEO: Pria Berpeci Hancurkan Televisi Pakai Golok Gara-gara Lihat Quick Count
Dua Rumah di Sungai Penuh Jebol Diterjang Longsor, BPBD Upayakan Bantuan
LIVE Streaming RCTI, Prediksi Napoli Vs Arsenal, Dua tim Bakal Habis-habisan di San Paolo
Waktu Pembayaran Fidyah
Bagi Anda yang tidak perpuasa, dan memenuhi kriteria golongan wajib fidyah, maka bisa langsung membayar Fidyah di hari itu juga (saat tidak berpuasa).
Waktunya adalah ketika berbuka puasa di hari terkait.
Kedua, Anda bisa membayar fidyah di hari lain, selama bulan ramadan.
Membayar fidyah saat bulan ramadan disebut lebih baik, namun jika Anda tidak bisa, dapat membayarnya di bulan lain, di luar ramadan.
Tata Cara Bayar Fidyah
Model pembayaran fidyah ada 2 cara, pertama dengan menyediakan makanan dan mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (tidak puasa).
Baca Juga:
24 TPS di Kota Jambi Lakukan Pemilu Susulan, Ini Catatan Wali Kota Jambi untuk KPU
Warganet Kaget! Lucinta Luna Pakai Mukena, Sebut Laki-laki Masa Pakai Mukena Pakai Sarung Atuh
VIDEO: Diperlihatkan Penampakan Penunggu Rumahnya, Ashanty Ketakutan Ajak Anang Pindah
Kedua, memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.
Fidyah bisa dilakukan sekaligus, misalnya Anda meninggalkan puasa 10 hari, maka diberikan kepada 10 orang miskin, atau bisa diberikan kepada 1 orang miskin, untuk makan 10 hari mereka. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jelang Puasa Ramadan 2019, Jangan Lupa Bayar Utang Puasa Tahun Lalu, Ini Cara, Aturan dan Niatnya
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANSPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: