Pemilu 17 April 2019, Awasi 15 Praktik Curang Rekapitulasi Suara, Modus Ini Sering Dilakukan
Berikut 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang agar demokrasi sehat.
Pengecekan data bisa dilakukan di kantor Desa/Kelurahan atau secara online melalui lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Berikut cara cek nama Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Baca: Akhirnya Ayu Ting ting Buka-bukaan Soal Hubungannya dengan Aktor Turki, Siapa Dia Sebenarnya?
Baca: Apel Pengamanan Pemilu 2019, Polres Tanjung Jabung Timur Siapkan 361 Pasukan
1. Masuk ke laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Masukkan Nama dan NIK pada kolom yang tertera
3. Klik Cari
Nantinya di halaman tersebut akan muncul data diri DPT di antaranya Nama, NIK, TPS, Jenis Kelamin, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, dan Provinsi Pemilih.
Namun jangan khawatir jika Anda belum terdaftar sebagai DPT.
Inilah 2 cara yang bisa Anda lakukan:
1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor Desa/Kelurahan dengan membawa e-KTP.
Di sana akan ada petugas yang membantu memasukkan nama Anda ke DPT.
2. Anda juga bisa mendaftarkan diri sebagai DPT secara online.
Unduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.
Pilih menu Cek Pemilih dan masukkan Nama dan NIK.
Baca: Yuk! Download Game Of Thrones Season 8 Episode 1, Langsung Tersimpan di Smartphoen, Begini Caranya
Baca: Apel Pengamanan Pemilu 2019, Polres Tanjung Jabung Timur Siapkan 361 Pasukan
Jika Anda mendapat keterangan belum terdaftar, klik tombol Lapor di bawah ini.
Setelah itu, Anda akan diminta memasukkan sejumlah data; Nama Lengkap, NIK, NKK, Nomor Ponsel, dan Email.
Selain itu Anda akan diminta mengisi domisili; kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Sistem akan memproses pendaftaran Anda dan akan dimasukkan ke dalam DPT Pemilu 2019. (*)