Pemilu 17 April 2019, Awasi 15 Praktik Curang Rekapitulasi Suara, Modus Ini Sering Dilakukan
Berikut 15 modus kecurangan rekapitulasi suara dalam pemilu, awasi praktik curang agar demokrasi sehat.
Semisal rekapitulasi suara dituliskan di formulir yang bukan peruntukannya
8. Salinan C1 oleh KPPS tak segera dikirim ke KPU kabupaten/kota.
Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk mengubah C1 oleh KPPS sebelum dipindai dan dikirim ke pusat data KPU
9. Rekapitulasi dilakukan di tempat gelap dan tertutup untuk umum dengan alasan lokasi sempit
10. Saksi/pengawas (PPL/Panwascam) menyadari ada kesalahan, tetapi tak mengajukan keberatan saat itu juga
11. Saksi/pengawas mengajukan keberatan dan diterima oleh PPS/PPK, tetapi PPS/PPK tidak melakukan koreksi
12. PPS/PPK tidak menyampaikan undangan kepada saksi/pengawas, atau menyampaikan undangan tetapi mendadak sehingga saksi/pengawas tak bisa hadir.
Undangan harus disampaikan satu hari sebelum rekapitulasi
13. Kotak suara tidak disegel ketika akan dikirim ke PPS/PPK kabupaten/kota
14. PPS/PPK tidak mengumumkan hasil rekapitulasi di tempat umum yang mudah terlihat
15. Modus kecurangan saat rekapitulasi suara yang terakhir adalah PPS/PPK tidak memberi kesempatan kepada saksi/pengawas/pemantau untuk mendokumentasikan hasil rekapitulasi
Demikian modus kecurangan yang bisa terjadi saat rekapitulasi suara.
Menjelang Pemilu 2019, ada baiknya Anda mengecek juga apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT.
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.
Pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih bersamaan.