TERKINI Kondisi Siswi SMP di Pontianak yang Dikeroyok Siswi SMA, Ini Hasil Visum

Peristiwa siswi SMA keroyok seorang siswi SMP, Gubernur Kalbar berang. Dia bilang pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari

Editor: Duanto AS
ist
TERKINI Kondisi Siswi SMP di Pontianak yang Dikeroyok Siswi SMA, Ini Hasil Visum 

Ini adalah sebagai awal perlawanan hukum," ujar Hotman.

Seorang siswi SMP menjadi korban pengeroyokan murid SMA. Korban kini tengah menjalani perawatan.

Kasus tersebut juga telah ditangani pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.

Tiga Pelaku Tersangka

Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial. (Tribun Pontianak / Destriadi)

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya. (Anesh Viduka)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hasil Visum Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Kapolresta Dua Kali Sampaikan Soal Organ Vital

Subscribe Youtube

 Mudah Tersinggung hingga Menyalahkan Orang Lain, Ini 11 Tanda Orang dengan EQ Lemah

 Cara Download Foto Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Hanya Butuh Beberapa Menit Saja

 Haji Umar Bisa Putar 4 Golok Sekaligus, Ahli Silat Kopassus Bikin KO Master Karate Jepang

 Mayor Umar Berdoa Lalu Minum Air Aneh, Perwira Kopassus Ambil Risiko karena Hormati Tuan Rumah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved