Masih Santai di Cafe & Pose Salam Jari, Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Ini Buat Netizen Geram
Namun, beredar video pelaku masih terlihat santai nongkrong bareng di cafe tadi malam. Hal ini tentu membuat warganet geram.
Hal ini membuktikan begitu seriusnya kasus yang menimpa Audrey.
Jadi Sorotan Warganet
Selebiriti Instagram (selebgram) Karin Novilda atau Awkarin iba melihat Au (Audrey) siswi SMP yang disiksa 12 siswi SMA di Pontianak hingga alat vitalnya memar.
Setelah penyiksaan itu terjadi, akhirnya viral di media sosial, di antaranya Viral di IG dan Viral di WhatsApp.
Bahkan, Awkarin berencana pergi ke Pontianak untuk mengunjungi siswi SMP korban penyiksaan tersebut.
Awkarin menyampaikannya melalui insta stroynya, di akun @Awkarin.
"Doakan ya kalau diberikan kesempatan dan waktu, aku akan ke Pontianak. Memperjuangkan hak Audrey dan hak kemanusiaan".
Tak lama sebelumnya, Awkarin juga menuliskan di insta storynya sebuah ungkapan pembelaan kepada siswi SMP itu. #JusticeForAudrey, tulisnya.
Ia juga merespon dan post beberapa komen dari para netizen.
Satu di antara follower-nya mengomentari dan mengatakan, "Secepatnya kak katanya mereka mau diselesaikan dengan cara damai ka, soalnya orangtua pelaku klo ga salah calon pejabat,".
"Mau orangtuanya siapa kek. Gak bener kalau orangtuanya membenarkan anaknya berlaku seperti itu. Jabatan ga dibawa mati. Cara parenting orang tua yang akan turun temurun ke anak dan cucu. Kalau emang damai bener-bener secara damai dari kedua belah pihak gapapa deh. Tapi kalau damai yang dipaksa karena diancam. Saya tidak setuju," respons Karin atas komentar netizen.
Selanjutnya ia juga mengomentari komen "Jangan ada damai Karin, please w muak banget sama anak SMA itu, Masya Allah".
"Gak gitu juga. Mereka masih anak-anak masih labil,masih belum tau harus apa . Yang di pikirkan hanya senang-senang. Saya dulu juga pernah jadi amak bocah yang bodoh. Yang mereka butuhkan adalah penyuluhan dan bimbingan," respons Karin mengenai komentar netizen yang di post nya di insta story.
Kasus yang viral di media sosial itu berawal dari masalah asmara dan celotehan di Facebook hingga mendapatkan banyak respon dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat ini menuai banyak komentar.
Hingga muncul hastaq dan penandatangan petisi #JusticeforAudrey.
Sebelumnya, seorang siswi SMP yang baru berusia 14 tahun itu kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Bukan perawatan biasa, Audrey juga menjalani serangkaian rontgen untuk pemeriksaan tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan dari pengeroyokan tersebut.
Korban diduga dikeroyok 12 siswi SMA karena persoalan komentar di media sosial.
Wakil Ketua KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan KPPAD, target pelaku bukanlah korban tapi kakak sepupu korban.
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar pelaku penganiayaan ini.
Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," katanya kepada Tribun (grup SURYA.co.id).
Kejadian pengeroyokan terhadap korban terjadi pada Jumat (29/3/2019).
Saat itu, korban dijemput pelaku sore hari oleh pelaku.
Pelaku yang merupakan oknum siswi SMA ini juga meminta korban mempertemukan dengan kakak sepupunya, yang berinisial PO, dengan alasan ada yang ingin dibicarakan.
Audrey yang tidak mengenal para oknum menyanggupi hal itu, hingga Audrey bertemu dengan kakak sepupunya.
Setelah bertemu kakak sepupunya, yang jemput tadi ini ternyata tak sendiri.
Ada empat tersangka menggiring Au dan PO ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.
Kakak sepupu korban kemudian terlibat baku hantam dengan oknum berinisial DE.
Setidaknya, ada tiga oknum siswi SMA yang diduga melakukan kontak fisik dengan korban Audrey.
Unit Radiology, Rumah Sakit Mitra Medika, Pontianak, Senin (8/4/2019). Seorang siswi SMP disalah satu sekolah di Pontianak sempat diperiksa di Unit Radiology,RS Mitra Medika,karena menjadi korban pengeroyokan diduga 12 siswi SMA di Pontianak beberapa hari lalu. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Namun di lokasi kejadian setidaknya terdapat sembilan siswi lain yang menyaksikan kejadian tersebut, sambil tertawa, tanpa berupaya menolong korban.
“Tiga teman DE melakukan kekerasan terhadap AU, dengan melakukan pem-bully-an, penjambakan rambut, penyiraman air, hingga membenturkan kepala korban ke aspal, dan menginjak perut AU,” terang Tumbur.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi korban juga dianiaya di Taman Akcaya hingga kedua korban ditinggalkan begitu saja oleh para oknum siswi SMA gabungan ini.
"Korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal," tambah Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
Bahkan, kata Eka, ada pengakuan korban pelaku merusak organ intim korban.
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga, yang mana melakukan berinisial NE, TP, dan NZ. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," jelasnya.
Eka menjelaskan, akibat perlakuan brutal dari para pelajar yang berasal dari berbagai sekolah itu, korban mengalami muntah kuning.
Tak hanya di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya Pontianak.
Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku kemudian melontarkan ancaman ke korban.
"Ada ancaman pelaku bahwa kalau sampai mengadu ke orangtuanya, akan mendapatkan perlakuan lebih parah lagi," timpal Tumbur Manalu.
"Korban merasa terintimidasi sehingga tak berani melapor. Namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan 12 siswa dari tiga sekolah berbeda ini sudah ditangani Polresta Pontianak.
Saat di konfirmasi, Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah mengatakan pihaknya baru saja menerima limpahan berkas dari kasus tersebut dari Polsek Selatan.
"Penanganan dari PPA akan terus berlanjut, kita baru mendapatkan limpahan berkas dari Polsek Selatan,"ucap Inayatun saat diwawancarai, Senin (8/4/2019).
PPA Polresta Pontianak, akan memanggil orangtua korban untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kita akan lakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus ini," katanya.
Akun @zianafazura Dilaporkan
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), melaporkan akun Twitter dan Instagram @zianafazura, ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019) siang WIB.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar terkait postingan pemilik akun Twitter @zianafazura.
Ketua KPPAD Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di kantor KPPAD Kalbar, Jalan Da Hadi, Pontianak, Senin (8/4/2019).
Statemen yang di-posting pemilik akun @zianafazura dinilai diluar dari tugas pokok kerja KPPAD dalam mendampingi kasus yang dialami siswi SMP di Pontianak berinisial AU.
Informasi terkait laporan tersebut di-posting di akun Instagram @kppadkalbar, Selasa (9/4/2019) sore WIB.
Berikut postingan pemilik akun Twitter @zianafazura yang dipersoalkan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Yang paling mengejutkan saya:
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) berharap ini berakhir DAMAI demi masa depan para pelaku.
Kenapa korban kekerasan seperti ini harus DAMAI? Pelaku harus diadili dan kalau bersalah kirim ke penjara anak.
#JusticeForAudrey
Hasil Visum
Hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.

Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka. "Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.

Gubernur Kalbar Berang
Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan. "Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Tiga Pelaku Tersangka
Polisi menetapkan tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.
Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id, tribunpontianak.co.id dan tribun-medan.com dengan judul Pose Salam Jari Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP Audrey Bikin Netizen Geram