WAJIB TAHU ! Menggunakan Sandal Jepit di Eropa Merupakan Perbuatan Ilegal, Ketahuan Didenda Besar

Namun tahukah kalian jika sandal jepit sebaiknya hanya digunakan di Indonesia, sebab ada larangan sandal jepit di Eropa.

Editor:
Tribunjogja
ilustrasi sandal jepit 

Ada kode etik berpakaian di Kamboja yang berhubungan dengan situs keagamaan.

Di Kamboja mengenakan rok atau celana pendek di atas lutut merupakan sebuah larangan.

Tidak hanya itu, mengenakan pakaian dengan menunjukkan bahu telanjang juga merupakan tindak ilegal.

Semua wisatawan harus mengetahui semua yang akan dikenakan saat liburan ke Eropa untuk menghindari larangan tersebut.

Selain itu wisatawan juga harus memperhatikan barang apa saja yang dibawa dan dimasukkan ke dalam bagasi.

Ada beberapa larangan yang berlaku jika ingin liburan naik pesawat dan melintasi perbatasan Singapura.

Misalnya membawa permen karet dan membawa biji poppy.

Baca: 11 Bangunan Bermasalah Disegel Satpol PP Kota Jambi, Penegakkan Perda dalam Sejak 2018

Baca: Tak Tahan Nafsu, Kakek 58 Tahun Cabuli Belasan Kali Keponakan Baru Kelas 1 SD, Terakhir Usai Mandi

Baca: TERBARU Perubahan pada Wajah Ani Yudhoyono, Annisa Pohan Ungkap Mertua Lebih Banyak Diam

Baca: Kakek 58 Tahun Cabuli Siswi Kelas I SD Belasan Kali, : Saya Khilaf dan Menyesal

Baca: Kampanyekan No Golput, Hotel Odua Weston Jambi Berikan Promo Khusus Pemilu

Kedua bahan makanan tersebut dilarang dibawa saat melintasi perbatasan Singapura.

Permen karet dianggap ilegal karena dengan membuang sisa permen karet di jalanan, pemerintah akan mengeluarkan uang banyak untuk biaya pembersihannya.

Sedangkan biji poppy sangat dilarang karena terbuat dari dua jenis obat, yakni opium dan heroin.

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Aturan Unik di Negara Eropa, Menggunakan Sandal Jepit Bisa Dikenakan Denda Besar, http://travel.tribunnews.com/2019/04/04/aturan-unik-di-negara-eropa-menggunakan-sandal-jepit-bisa-dikenakan-denda-besar?page=all&_ga=2.67739537.1059424559.1554680917-484864.1548317149.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved