MELANGGAR Aturan, Mobil Brigjen Krishna Murti Kena Tilang Elektronik: Begini Reaksinya
TRIBUNJAMBI.COM- Satuan Polisi Lalu Lintas Indonesia kini sedang gencar-gencarnya melatih disiplin
Cara ini terbukti ampuh mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas.
Baca: PEMAIN Korea Utara Park Seung-Jin, Orang Asia Pertama Mencetak Gol di Piala Dunia 1966
Dikutip dari otomotif.kompas.com, berdasarkan informasi yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, jika dibandingkan dengan tahun lalu diperiode yang sama, terjadi penurunan hingga 70 persen.
"Pelanggaran lalu lintas biasanya 250 pelanggar per hari, sekarang menjadi 25 pelanggar," ucap Yusuf seperti dilansir laman NTMCPolri, Kamis (14/3/2019).
Menurut penilaian Yusuf, mekanisme tilang tersebut berhasil memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan bermotor yang melintas di kedua jalan tersebut.
Baca: Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kabun Teh Kayu Aro, Senin Ini Lakukan Otopsi
Yusuf berharap semakin banyak wilayah yang menerapkan tilang elektronik agar masyarakat tertib berlalu lintas.
"Setiap hari pelanggar lalu lintas sudah mulai menurun dan semakin dipahami oleh pengguna jalan. Pada saat pertama-pertama E-TLE diterapkan pada November jumlah pelanggaran sampai 300 sehari, sekarang sudah jauh menurun," ujar Yusuf.
Ada 10 langkah dalam penerapan Elektronik Tilang (E-tilang) yang akan diterapkan oleh kepolisian lalulintas.
Menurut Dirlantas Polda Kep Bangka Belitung Kombes (Pol) Valentino Kamis (27/4/2017) kesepuluh langkah dalam penerapan E-tilang dimulai dari
Baca: Belanja Rp300 Ribu, Langsung Bisa Belajar Make Up Maybelline Beauty Class di Trona JPM
1. Anggota Polantas melakukan penilangan terhadap pelanggar lalulintas.
2. Polisi memasukkan data tialng pada aplikasi E-Tilang
3. Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran denda tilang
4. Pembayaran denda tilang oleh pelanggar ke bank
5. Bukti setoran diserahkan ke petugas yang menilang.
6. Pelanggar tidak perlu hadir namun diwakili petugas
7. Persidangan di PN memutuskan nominal besarnya denda tilang (amar putusan.
8. Kejaksaan mengeksekusi amarg/putusan tilang
9. Pelanggar mendapatkan notifikasi SMs berisi informasi putusan sidang dan sisa dana titipan denda tilang
10. Sisa dana dendan tilang diambil atau disetorkan ke rekening pelanggar.
Baca: Kelas Sore di SMPN 7 Kota Jambi, Dipungut Biaya, Kepsek Sarankan Wartawan Temui Humas
Menurut Kombes (Pol) Valentino dengan tahapan tersebut pertemuan antara pelanggar dengan petugas hanya terjadi saat mereka ditilang.
"Inilah salah satu tujuannya dalam penerapan E-Tilang ini agar intensitas pertemuan antara pelanggar diminimalisir sehingga diharapkan tidak lagi terjadi pungli tilang," kata Kombes (Pol) Valentino. (Nakita.grid.id)
Baca: Viral di Media Sosial, Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep Kenakan Kaos Bergambar Prabowo, Nah Lo?
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Inilah 10 Langkah Kepolisian Terapkan E-Tilang,
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mobil Brigjen Krishna Murti Kena Tilang Elektronik karena Langgar Aturan, Begini Reaksinya,