Berita Kabupaten Bungo
Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Penyidik Kejari Bungo Amankan 8 Dokumen Ini
Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Penyidik Kejari Bungo Amankan 8 Dokumen Ini
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Deni Satria Budi
Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Penyidik Kejari Bungo Amankan 8 Dokumen Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bungo, Jumat (5/4/2019).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bungo, Luhur Supriyohadi menyebutkan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi berkas dan untuk menemukan beberapa bukti baru kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Taman Hijau pada 2015 lalu.
Baca: BREAKING NEWS: Kejari Bungo, Jambi Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Ini Berkas yang Dicari Penyidik
Baca: Dijerat Dakwaan Subsider, Segini Tuntutan JPU Kejari Bungo Terhadap Terdakwa Pengadaan Alkes Bungo
Baca: Hanya 4 Kriteria Ini yang Boleh Ngurus DPTb Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
"Iya, kita adakan penggeledahan Dinas LH Kabupaten Bungo. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Taman Hijau tahun anggaran 2015," katanya.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji menyebutkan, dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan delapan dokumen terkait pencairan hingga contract change order (perpindahan kontrak).
Ada pun delapan dokumen tersebut, antara lain Berita Acara Pengawasan 100 Persen, Surat Perintah Unit Layanan Pengadaan (ULP), Contract Change Order (CCO), dan Invoice dan Back Up Data.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu bundel dokumen pencairan 30 persen Pekerjaan Pembangunan Taman Hijau, Berita Acara Pembayaran, Nota Dinas Permohonan Persetujuan Pencairan, dan Rekapitulasi Pencairan Anggaran Belanja.
"Dokumen-dokumen yang kita peroleh adalah dokumen asli, yang nanti akan kita jadikan barang bukti," katanya, saat dijumpai di Kejari Bungo.
Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau tersebut.
Penggeledahan itu kata Galuh, dilakukan di ruang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Taman Hijau, Qotadah, dan ruang arsip.
Galuh menyebutkan, pengamanan berkas ini dilakukan guna penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka EF, selaku rekanan dalam proyek pembangunan Taman Hijau.
Baca: Ini Daftar Kasus Dana Desa yang Masuk ke Kejari Bungo, Sedang Dalam Pemeriksaan
Baca: Warga Tionghoa dari Luar Negeri, Ramaikan Tradisi Cheng Beng di Kota Jambi
Baca: VIDEO: Live Streaming dan Jadwal Laga Juventus Vs AC Milan di HP Via MAXStream
Ada pun modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh EF, terang Galuh, adalah dengan pinjam bendera perusahaan.
Diterangkannya, tersangka EF meminjam CV Davina Kontraktor dalam pelaksaan proyek dan CV Shifa Cipta dalam pengawasan proyek.
"Jadi, dalam kasus ini, tersangka melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan sekaligus," bebernya.
Hal tersebut bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sebab, ungkap Galuh, jika ketiga proses itu dijalankan satu orang sekaligus, maka ada di antaranya merupakan pengerjaan yang fiktif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/penggeledahan-di-kantor-dlh-bungo-oleh-penyidik-kejari-bungo-jumat-532019.jpg)