Kejari Bungo Geledah Dinas LH
BREAKING NEWS: Kejari Bungo, Jambi Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Ini Berkas yang Dicari Penyidik
Melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan penggeledahan
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
BREAKING NEWS: Kejari Bungo, Provinsi Jambi Geledah Kantor Dinas LH Bungo, Ini Berkas yang Dicari Penyidik
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Hijau, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (LH), Jumat (5/4/2019).
Penggeledahan itu langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji.
Dia menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas dan untuk menemukan beberapa bukti baru.
"Oh, udah kegiatan pemeriksaannya, tadi," ujar Galuh saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.
Terpisah, Kepala Dinas LH, Prasetyo juga membenarkan pemeriksaan itu.
"Ya, terkait masalah taman hijau tahun 2015," katanya, dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Baca: Modal Aplikasi Photoshop Pegawai Leasing di Jambi Palsukan KTP Sejak 2017, Alasannya Saat Ditangkap
Baca: Dua Suzuki APV Perkara Zumi Zola Akan Dilelang KPK Limit Rp 31 Juta, Ini Cara Mengikuti Lelangnya
Baca: Kebakaran Alfamart di Muara Bungo, Dugaan Sementara Penyebab Api Menurut Damkar
Baca: Postingan Santai Jessica Mila saat Mischa Chandrawinata Dekati Ranty Maria, Ungkap Alasan Putus
Baca: Cari Kepala Budi Hartanto Guru Korban Mutilasi, Polisi Hanya Temukan Dua Pakaian Dalaman Ini
Hingga berita ini ditulis, Tribunjambi.com masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejari Bungo.
Dapat diinformasikan, dalam kasus dugaan pembangunan Taman Hijau, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah (Alm) DS dadi pihak Dinas Lingkungan Hidup dan EF dari pihak rekanan. Sejauh ini, penyidikan terhadap (Alm) DS telah dihentikan karena telah gugur perkaranya, sedangkan untuk tersangka EF masih berlanjut.
Pembangunan Taman Hijau Muara Bungo, dibangun dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diturunkan pada Kantor Lingkungan Hidup sekitar Rp 941 juta.
Dari kasus ini, didapati nilai kerugian negara sekitar Rp 150 juta. Kerugian ini berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi. (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)