Suap Ketok Palu Zumi Zola

Dua Suzuki APV Perkara Zumi Zola Akan Dilelang KPK Limit Rp 31 Juta, Ini Cara Mengikuti Lelangnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua unit mobil rampasan dalam berkas perkara mantan gubernur Jambi Zumi Zola

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. 

Dua Suzuki APV Perkara Zumi Zola Akan Dilelang KPK Harga Limitnya Rp 31 Juta, Ini Cara Mengikuti Lelangnya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua unit mobil rampasan dalam berkas perkara mantan gubernur Jambi Zumi Zola.

Tiga unit mobil yang akan di lelang adalah 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver dengan harga limit: Rp31.858.000.

Serta 1 unit mobil merek Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver, harga limit Rp31.858.000.

Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan, lelang dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

Selanjutnya, Jaksa Eksekusi KPK bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan tersebut.

"Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK," katanya melalui rilis pada Jumat (5/4/2019).

Baca: Dua Mobil Zumi Zola Dilelang KPK, Segini Harganya, Kalau Minat Uang Jaminan Rp 10 Juta

Baca: Modal Aplikasi Photoshop Pegawai Leasing di Jambi Palsukan KTP Sejak 2017, Alasannya Saat Ditangkap

Baca: Cari Kepala Budi Hartanto Guru Korban Mutilasi, Polisi Hanya Temukan Dua Pakaian Dalaman Ini

Baca: Bergunjing Soal Syahrini & Reino Barack, Melaney Ricardo Bisikkan Ini ke Iis Dahlia

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPK, yaitu: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang," sambungnya.

Obyek lelang ini bisa dilihat pada Selasa (9/4/2019) pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 12.00 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.

Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin
Zumi Zola menghuni Lapas Sukamiskin (Kolase/TRIBUNNEWS/KOMPAS.COM)

Lelang ini akan dilaksanakan pada Rabu (10/4/2019) pukul 10.00 wib di kabtor KPKNL Jambi.

Tribunjambi.com melansir dari website KPK mobil yang akan dilelang yakni dua unit Suzuki APV.

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 atas nama Zumi Zola, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, dengan objek :

Baca: 5 Kasus Menanti Seungri Jika Terbukti Hancurkan Barang Bukti, Video Mesum, Prostitusi, Penggelapan

Baca: Postingan Santai Jessica Mila saat Mischa Chandrawinata Dekati Ranty Maria, Ungkap Alasan Putus

Baca: VIRAL - Bocah 6 Tahun Datangi Rumah Sakit Sambi Bawa Ayam Mati, Ini Ternyata Mulia Bocah Tersebut

Obyek lelang: 1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver

Harga limit: Rp31.858.000. (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved