Suap Ketok Palu Zumi Zola
Dua Suzuki APV Perkara Zumi Zola Akan Dilelang KPK Limit Rp 31 Juta, Ini Cara Mengikuti Lelangnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua unit mobil rampasan dalam berkas perkara mantan gubernur Jambi Zumi Zola
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Uang Jaminan: Rp10.000.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
1 unit mobil merk Suzuki tipe APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver
Harga Limit: Rp31.858.000. (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Uang Jaminan: Rp10.000.000.000.- (sepuluh juta rupiah)
Barang yang dilelang dilengkapi dengan BPKB dan STNK
Tempat Lelang : Kantor KPKNL Jambi
Hari/Tanggal : Rabu, 10 April 2019
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server (WIB)
Lelang Internet : www.lelang.go.id
Persyaratan Lelang:
Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
Informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jambi Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi, Telp (0741) 22028, 23980.
Aanwijzing:
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10 s/d 12 Wib di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi.
Surat tersebut ditandatangani di Jakarta, 4 April 2019 oleh Pejabat Penjual Titik Utami. (Tribunjambi.com/Dedy Nurdin)