Suap Ketok Palu Zumi Zola
Dua Mobil Zumi Zola Dilelang KPK, Segini Harganya, Kalau Minat Uang Jaminan Rp 10 Juta
Minat pada mobil Zumi Zola? Dengan uang jaminan Rp 10 juta, Anda bisa memiliki mobil milik mantan Gubernur Jambi itu. Ada dua yang dilelang KPK.
Berminat pada mobil Zumi Zola? Dengan uang jaminan Rp 10 juta, Anda bisa memiliki mobil milik mantan Gubernur Jambi itu. Ada dua yang dilelang KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Berminat memiliki barang milik Zumi Zola? Ini kabar terbarunya.
Dengan uang jaminan Rp 10 juta, Anda bisa memiliki mobil milik Zumi Zola.
Di saat Zumi Zola berada di dalam Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang barang rampasan milik mantan Gubernur Jambi itu.
Lelang ini terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, yang membuat Zumi Zola jadi terpidana.
KPK menggelar lelang barang rampasan dua mobil milik Zumi Zola.
Informasi tentang "pengumuman lelang barang rampasan" itu dirilis situs resmi KPK, di www.kpk.go.id.
Disebutkan bahwa lelang itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca Juga
Mayat Dalam Koper Tanpa Kepala, Penyebab Guru Kediri Dimutilasi Terungkap, Bukan Guru Honorer Biasa
Postingan Santai Jessica Mila saat Mischa Chandrawinata Dekati Ranty Maria, Ungkap Alasan Putus
Cari Kepala Budi Hartanto Guru Korban Mutilasi, Polisi Hanya Temukan Dua Pakaian Dalaman Ini
Kisah Cinta Unik Nenek Maia Estianty dan Soekarno, Berawal saat Jumpa di Indekos
Pelaksanaan lelang barang rampasan dari Zumi Zola ini dilakukan di muka umum, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.
Barang rampasan yang dilelang yaitu dua buah mobil.
Pertama, sebuah mobil Suzuki APV STD Nomor Polisi: B 1537 SIX warna silver, seharga Rp 31.858.000.
Kedua, sebuah mobil Suzuki APV STD Nomor Polisi: B 1538 SIX warna silver, seharga Rp 31.858.000.
Namun, untuk mengikuti lelang, Anda terlebih dahulu harus membayar uang jaminan Rp 10 juta.
Bila ingin melihat mobil Zumi Zola itu, calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi, pada Selasa, 9 April 2019, pukul 10.00-12.00 WIB.