Pilpres 2019

Belum Terdaftar di DPT? Bisa Cek Namamu Secara Online, Ini Cara Daftar Agar Dapat Memilih

Jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu pada Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang.

Editor: bandot
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara cek nama di DPT 

Belum Terdaftar di DPT? Bisa Cek Namamu Secara Online, Ini Cara Daftar Agar Dapat Memilih 

TRIBUNJAMBI.COM - Jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu pada Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang. 

Yang pertama perlu kamu lakukan yakni mengecek apakah namamu sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Setelah dicek dan ternyata namamu ada, maka pada tanggal 17 April 2019 pastikan hadir di TPS untuk bisa memilih pada Pemilu 2019. 

Lalu bagaimana jika ternyata nama Anda belum terdaftar di DPT? Tenang, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini.

Pemilu serentak digelar untuk memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Porvinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, Rabu, 17 April 2019.

Baca: UPDATE Hasil Suvei Elektabilitas Capres Pasca Debat Keempat Pilpres 2019, Jokowi vs Prabowo Subianto

Baca: Rocky Gerung Singgung Soal Golput Saat Pilpres Bentuk Protes, Siapa Yang Mampu Berbuat Curang ?

Baca: Bantah Ada Pengadangan Dari Massa Prabowo, Penjelasan Polisi Soal Kunjungan Maruf Amin di Pamekasan

Warga negara dapat menggunakan hak pilihnya jika sudah tercantum di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu.

Ada dua cara untuk memastikan apakah nama pemilih sudah tercantum di DPT atau belum.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan wilayah asal sesuai e-KTP.

08122016_DPT
08122016_DPT (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Petugas akan membantu untuk mengecek apakah apakah nama pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id

2. Di halaman utama, pemilih diminta untuk memasukan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.

Pastikan kolom diisi dengan benar

3. Kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT.

Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.

Bagaimana jika ternyata nama Anda tak ada dalam DPT?

Penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 Kabupaten Sarolangun
Penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 Kabupaten Sarolangun (tribunjambi/wahyu herliyanto)

Ada dua cara juga yang bisa dilakukan agar hak suara Anda tak hilang.

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Baca: Live Streaming Indosiar LIDA 2019 Selasa (2/4/2019) - Siapa yang Bakal Tersenggol malam Ini?

Baca: Gadis Muda dan Polos Jadi Sasaran Kawin Kontrak WNA Tiongkok dan Taiwan, Iming-Iming Mahar Besar

Baca: Foto-foto Tubuh Gisella Anastasia Dibalut Dress & Bikini Transparan,Terlihat Lari-larian di Pantai

Baca: Ditinggal Nikah Reino Barack, Luna Maya Mulai Kepincut pada Cowok Korea, Kim Nam Joon, Siapa Dia?

Baca: Review Gadget - Dijual Seharga Rp 1,9 Jutaan, Spesifikasi Realme 3 vs Oppo A5s, Mana Pilihan Kalian?

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.

Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.

Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.

Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.

Sebab, syarat untum dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terdaftar di DPT? Lakukan Prosedur Ini", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/12452941/belum-terdaftar-di-dpt-lakukan-prosedur-ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved