Pilpres 2019
Belum Terdaftar di DPT? Bisa Cek Namamu Secara Online, Ini Cara Daftar Agar Dapat Memilih
Jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu pada Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang.
Editor:
bandot
Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Untuk itu, pemilih harus memastikan bahwa data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, syarat untum dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Terdaftar di DPT? Lakukan Prosedur Ini", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/02/12452941/belum-terdaftar-di-dpt-lakukan-prosedur-ini
Berita Terkait